Hari Sabtu kemarin saya menjadi penguji (oponen) dalam awal sidang S3 untuk seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Unpad. Topik yang diusung adalah seputar Electronic Fund Transfer dalam Perbankan Syariah. Sebuah topik yang menarik.
Apa yang membedakan sebuah bank syariah dan bank konvensional? Ternyata ada banyak hal. Permasalahannya adalah seputar dari transaksinya. Bank Syariah harus memperhatikan faktor halal juga, halalan thoyiban (ejaan?). Prinsip dasarnya adalah ridha. Masalahnya, bagaimana menilai ke-ridha-an ini? Biasanya dalam bentuk ijab qobul. Kalau kita membeli sebuah barang dari toko, hal ini terjadi ketika kita membayar dan menerima benda yang kita beli. Ijab qobul dilakukan tanpa perlu mengatakannya (mengucapkan). Namun ada hal-hal lain yang masih harus dikatakan seperti dalam pernikahan, sholat, dan lain-lain. (Kita tidak akan menyinggung masalah ini.)
Kembali ke topik pembahasan, bagaimana ijab qobul dalam sebuah transaksi elektronik? Bagaimana dan siapa yang bertanggungjawab ketika transaksi tidak sampai, salah alamat, salah jumlah, dan seterusnya? Bagaimana pula dengan uang yang tidak diketahui pemiliknya? Apakah ini dapat diklaim oleh Bank? Masih ada sejuta pertanyaan lainnya. Bagaimana landasan hukum transaksi elektronik dalam Perbankan Syariah (terutama kalau dikaitkan dengan hukum positif) di Indonesia? Sebuah pertanyaan yang tidak mudah yang layak membutuhkan penelitian setaraf S3.
Hmm… sempat terbayang oleh saya sebuah mesin ATM yang dilengkapi dengan perangkat sidik jari (biometrik). Ijab qobul transaksi terjadi kalau sang pengguna meletakkan jarinya di perangkat pengenal sidik jari tersebut. Jadi, teknologi yang menyesuaikan dengan hukum, bukan sebaliknya. (Jadi ingat pakar hukum Lawrence Lessig yang mengatakan bahwa kode dalam software adalah hukum.)


Juli 9th, 2006 at 2:33 pm
Bukankah dalam beberapa site ada tulisan “I accept” utk di klik dulu sebelum menerima ‘transaksi’ kiriman file, dalam hal ini juga misalnya menginstal software.
Apakah ini bisa dianggap ijab-kabul ?
Return reciept dalam imil mungkin juga bisa dianggap ijab kabul ?
mnarik !
Juli 9th, 2006 at 2:42 pm
Untuk ATM, menurut saya dengan memasukkan kombinasi kartu + nomor pin yang benar telah memenuhi kaidah ijab kabul. Kemudian dengan adanya bukti transaksi berupa kertas kecil, memenuhi kaidah persaksian atas transaksi tersebut.
Di Amazon.com contohnya, ketika kita akan membeli, kita diminta menekan satu tombol ‘Submit Order’ untuk menyatakan bahwa kita benar-benar akan membeli barang di toko tsb. Saya kira ini pun telah memenuhi ijab kabul.
Juli 9th, 2006 at 5:51 pm
waw…., menarik sekali pak budi.., kalau menurut saya, dengan menekan tombol OK, atau seperti yang dibilang oleh nomor-1, “I Accept”, maka sesungguhnya sudah terjadi ijab kabul.
Juli 10th, 2006 at 2:05 am
hmmm, bukan ahli agama, tapi kok menurut saya ini bukan masalah ya. di masa lalu memang harus diucapkan karena tidak ada teknologi ijab kabul selain pengucapan (atau mungkin tertulis). tapi kalau ada teknologi baru kenapa ngga bisa dipakai? apalagi kalau memang kedua belah pihak memang sama2 ridho.
Juli 10th, 2006 at 8:18 am
sepakat dengan “I Accept”, “Konfirmasi Pesanan”, masukin PIN, etc sebagai wujud ijab kabul dijaman sekarang…
Juli 10th, 2006 at 2:16 pm
Salah alamat, jumlah dan seterusnya adalah kesalahan pribadi. Menurut saya jika kedua belah pihak sudah setuju sama artinya dengan ijab qabul. Kalo salah satu melakukan kesalahan sama aja seperti kita pake transaksi melalui perbankan konvensional. Itu adalah human error.
ATM/teller adalah alat pembantu untuk menjalankan transaksi yang telah di ijab qabul kan di muka.
Menurut saya, jika kedua belah pihak sudah setuju dengan nilai transaksi maka kedua belah pihak itu sudah ridha dengan transaksi itu.
Yang membedakan syariah dengan konvensional, CMIIW, syariah itu seharusnya tidak memberatkan kedua belah pihak. Jika ada pihak yang keberatan maka transaksi itu belum memenuhi kaidah syariah. Di syariah tidak di kenal bunga dalam sebuah transaksi, yang ada adalah jual beli dan hanya jual beli saja. Jual beli yang terjadi adalah terbuka, contohnya modal barang yang saya jual ini adalh 10ribu, ditambah ongkos dari distributor ke toko saya maka biayanya menjadi 12 ribu. Nah saya mau untung seribu saja, maka saya jual 13 ribu.
Di syariah, tidak boleh mengambil kesempatan dalam kesempitan, contoh, jika kita punya banyak barang A, padahal di pasar barang A tidak ada, maka demi keuntungan kita jual barang A itu 5x dari harga sebenarnya, itu sudah termasuk haram.
Duh, sori jadi ngeblog disini, pindahin ke blog pribadi ah. Sori yah pak budi.
Juli 10th, 2006 at 3:12 pm
[...] ini adalah komentar yang tulisan aslinya di tulis oleh pak budi rahardjo di salah satu blognya tentang [...]
Juli 10th, 2006 at 3:39 pm
wktu MUI baru ngluarin fatwa, ada tulisan di website JIL (wawancara dgn Zaim Saidi)
http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=466
Juli 12th, 2006 at 3:44 pm
hmmm..
saya sudah lama menganggap
kwitansi adalah ijab kabul,
struk ecr adalah ijab kabul,
dst
tapi jadi ingat
dulu
waktu saya masih kanak2,
kalo sedang belanja di pasar
di pedalaman desa saya,
betul2 orang tua atau paman saya
akan bilang gini sambil membayar
“saya membeli pak ya”,
“iya pak saya menjual”,
dalam bhs daerah tentu
hm…
dei
Juli 20th, 2006 at 6:56 pm
Kalau memijit tombol di kiri bawah yang tulisannya “submit comment” ini termasuk ijab kibul gak ya?
*submit*
Juli 25th, 2006 at 8:06 pm
IMHO, bank syariah hanya “permainan kata”, dan yang diuntungkan hanya “bank” dengan “alasan rohani/agama”, para nasabah “pasrah” sama bank
Juli 30th, 2006 at 1:13 pm
ijab kabul khan bisa melalui lisan, tulisan,isyarat dan perbuatan….jadi apapun medianya saat ini syariah sdh mengakomodir 14 abad yang lalu , yang penting jangan ada riba, judi, penipuan,penyesatan,zalim,dan harus sama-sama ridha…
November 20th, 2006 at 2:34 am
Ijab Qobul kalau menurut saya sih asal barangnya dijual dan ada yang mau membeli, Ijab Qobul sudah terlaksana. Ya ngapain juga saya menaruh barang saya (misal) di eBay kalau memang saya tidak mau menjual? Ngapain pula saya mau membeli barang tersebut kalau memang saya tidak memiliki niat untuk membeli.
Masalah Islam kontemporer seperti ini selayaknya engga usah dibikin sulit
Oktober 31st, 2009 at 8:14 pm
ass pak saya mau nanya nich masalah bank syariah contonya apa sich pak
November 8th, 2009 at 2:10 pm
Assalamu’alaikum…maaf pak butuh bantuan nih..minta tolong kira2 judul yg tepat utk tgas akhir yg berhub dg bank syari’ah apa ya?
Januari 13th, 2010 at 7:17 pm
masalah yang di hadapi bank syariah saat ini adalah kurangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap bank itu sndiri.
contohnya Atm byk masyarakat yang menilai bank ini terlalu banyak memberikan potongan tehadap pemilaharaan atm itu sendiri.
Juni 21st, 2010 at 3:29 pm
masalah perbankan syariah bukan hanya dari sistem yang dipakai, sumber daya manusai merupakan yang utama. banyak sekali masyarakat yang berpendapat bank konvesional dan syariah sama saja. sosialisasi merupakan kunci penting suksesnya bank syariah.