Penanganan SPAM

Kemarin saya mengikuti diskusi tentang Pencegahan dan Penanganan SPAM di Indonesia. Saya sendiri memberikan presentasi singkat yang bahannya bisa diambil di homepage saya (budi.insan.co.id – di bagian presentations).

Spam ini memang bikin masalah karena dia merugikan secara teknis (menghabiskan disk dan jaringan – khususnya jaringan yang masih mahal di Indonesia) dan non-teknis (menghabiskan waktu kita, menurunkan produktivitas). Bahkan spam-pun sering digunakan untuk melakukan scam dan phishing (mencuri identitas atau kode rahasia anda). Lebih dari 50% email saya berisi spam. Padahal saya terima email ratusan (condong ke 1000 sih, hi hi hi) setiap harinya!

Bagaimana sikap kita terhadap Spam? Biarkan saja? Toh hanya sekedar inconvenience (ketidaknyamanan) saja. Atau kita lawan? Jika kita lawan, apakah akan menggunakan cara teknis (misal pasang spam filter sampai serang balik si spammer), atau cara hukum (kita buat aturan megenai pelarangan spam), atau cara norma (kita lakukan edukasi sehingga spammer akan dianggap sebagai orang yang tercela), atau bagaimana?

Dalam diskusi soal hukum, saya tidak terlalu setuju jika spam ini di-kriminalisasi-kan. Maksudnya, kalau dihukum ya jangan pidana. Saya lihat tren di kita ini kok sedikit-sedikit masuk penjara. Ya, spammer harus diberi hukuman, tapi gak usah sampai di penjara gitu. Denda saja. (Setuju? Tidak?)

Saya sendiri tertarik untuk mencari informasi mengenai statistik spam di Indonesia. Usulan saya sih ini menjadi salah satu kegiatan dari ID-CERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Wah, nampaknya ID-CERT harus lebih giat lagi. (Artinya: kerjaan saya nambah lagi euy!)

Tentang Budi Rahardjo

Teknologi informasi, security, musik, buku Tampilkan semua tulisan oleh Budi Rahardjo

27 Tanggapan to “Penanganan SPAM”

  • Wahyu

    Waduh, saya juga dapat SPAM banyak sekali. Tapi mau bagaimana lagi. atau nyewa sekretaris pribadi untuk melihah-milah email?

  • Ronny

    Setuju kalo spamming dibuat ada penalty secara hukumnya. Kalo bisa yang berat, memang tidak usah pidana, tapi dibuat berat. Makin berat jadi makin besar resikonya kalo mau spamming, jadi ini acts as a deterrent. Kalo udah ada hukumnya juga ID-CERT dll bisa lebih punya dasar kuat dalam bertindak.

  • rendy

    kriminal lah pak,

    spammer kadang sakit jiwa

    saya pernah adu mulut dengan spammer kebetulan ada di bandung juga

    http://www.rendymaulana.com/archives/2006/07/21/spammer-yang-gila/

  • probodj

    Di negara kita ini, kayaknya etika/norma nggak terlalu dianggap. Lihat saja kelakuan pengemudi di jalan raya.
    Yang lebih efektif, mungkin, adalah peraturan/hukum. Tapi apakah aparat hukum kita cukup lihay untuk menjerat para penjahat maya?

    – probo

  • Yanuar

    Sebagai sisi user tentunya akan melakukan beberapa tindakan. seperti melakukan cara teknis untuk mengurangi spam. tetapi kadang celah teknis masih memungkinkan spammer untuk melakukan lagi. kelanjutannya adalah cara norma (ini malah keseringan spammer tidak mengerti kegiatannya mengggangu, dan lebih parah lagi, spammer tidak mengerti apa itu SPAM). dan terakhir adalah aturan hukum yang mengatur tindakan tersebut. yaahh.. jelek-jeleknya… awas kalau ente nyepam lagi, aku laporin ke ID-CERT he.he.he..

  • subura

    Saya paling sering dapat spam dari Armand Morin, walaupun sudah di filter spamguard-nya Yahoo kadang masih mbandel juga tuh spam, kadang sich :)
    Denda? Lha kalu spammer-nya dari luar negeri trus dendanya gimana?
    Nampaknya ide-ide diatas (teknis – hukum – norma) nggak bisa jalan sendiri-sendiri dech :)

  • weedodo

    Kalau sms iklan (dari operator GSM) itu termasuk spam bukan yah. Lha wong saya nggak minta dikirimin kok. Apalagi kalau pas lagi nunggu sms penting, yang masuk malah sms iklan.

  • pipit

    Diskusi dimana Pak ?
    Seharusnya ini melibatkan juga pihak2 penyelenggara layanannya.
    Misalnya web hostingnya, penyedia emailnya dst.
    Kalau diluar katanya bisa diblok tuh ip dan servernya.
    Tapi disini ?

    Btw, kalau sudah dilaporkan tetap masih jalan, bagaimana ya Pak ?

  • giffari

    kalo yahoo spam guardnya sering kacaw abis. yang penting di bulk, yang spam malah di inbox! mungkin karna bahasa indonesia ya…:D

  • Deni Triwardana

    Mohon ijin saya download presntasinya pak Budi…

  • sandynata

    hukum matiii…
    (ih kejem!!..)

  • Budi Rahardjo

    wah, ternyata pada galak-galak terhadap spammer. Seraaaammm.
    Saya usul, meskipun kita kesal kepada para spammer ini, jangan sampai tuntutan hukum berlebihan. Jangan sampai kita mata gelap dan memberikan hukuman yang melebihi. Ya, tentu saja mereka harus dihukum. Perdata saja deh. Ganti rugi!

    Untuk rendy (#3), kemarin juga ada bekas spammer (yang sudah tobat?). Mengapa dia melakukan spamming? Karena ada perasaan bangga bahwa kreativitas dia bisa tersalurkan. Saya sudah katakan bahwa sebaiknya kalau mau kreatif ada salurannya, buat anti-spam. :D Tapi ini serius, bahwa kalau rekan-rekan yang membutuhkan tempat penyaluran kreativitas maka mencari solusi anti-spam merupakan salah satu saluran.

  • Priyadi

    kalau kata saya sih, spammer gurem (contoh: spammer MLM yang nyari mangsa) gak perlu dihukum berat2, sebagian dari mereka malah gak tau kalo spamming itu merugikan, kadang2 setelah dikasihtau jadi insaf.

    yang jadi masalah sangat besar itu spammer profesional. mereka misalnya bisa melakukan misalnya dictionary attack (ngirim email aaaaa sampe zzzzz@domain.com). ini pernah dilakuin sama orang indonesia lho. otomatis user jadi susah nerima email, tadinya saya udah semangat nulis surat tuntutan ganti rugi. sayangnya manajemen gak ngasih, hehehe.

    terus ada juga yang bikin virus terus ngirim spam dari para zombie itu. ini yang paling sebel soalnya paling susahh ngebloknya. pernah coba ngeblok, ternyata spamnya datang dari paling ngga 20000-30000 ip address :(

    nah, spesies yang terakhir ini saya setuju kalo jadi kasus pidana. kalo bikin virus atau ngecrack KPU aja bisa masuk penjara, rasanya mereka pantas masuk penjara. kalo mau itung2, kerjaan sysadmin itu mungkin 90%-nya cuma ngurusin email doang.

  • Alex

    Setuju sama om Priyadi, dari pengalaman saya sendiri sebagai moderator beberapa mailing list, banyak juga message yang bisa dikategorikan SPAM ringan [MLM contohnya] dan ini masih mudah penanganannya. Tapi kalau SPAM yang masuk email pribadi wuih…. sampai bosen nandain kalau itu SPAM. Saya bahkan punya sebuah email pribadi yang isinya hampir 95% SPAM yang akhirnya membuat saya lebih memilih email di gmail karena penanganan spamnya lebih baik [walaupun dalam beberapa hari ini gmail juga meloloskan beberapa SPAM yang masuk ke INBOX saya :-( ]

  • ranti

    Dikurung juga gak bagus kok, sambil telinganya ditempelin headphone dan mendengarkan Monty Phyton skit (http://www.detritus.org/sounds/real/spam-skit.ra) terus-terusan selama 6 bulan. Ini text-nya: http://www.detritus.org/spam/skit.html

    Heh.

  • ariefadi

    buat saya ada tiga pendekatan yang mesti ditempuh dalam menangani spam,
    1. Government Regulated
    Walaupun spam melewati batas-batas yurisdiksi negara, regulasi pemerintah tetap diperlukan karena menyangkut kepentingan umum, artinya perbuatannya itu dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang. namun saya tidak sependapat dengan mas budi yang mengatakan bahwa permasalahan spam sebaikanya dibawah domain hukum perdata. saya pikir spam harus ada dibawah domain hukum pidana, karena menyangkut kepentingan umum dan akan lebih mudah penaganannya seperti upaya pengambilan bukti elektronik yang memerlukan otoritas yang tidak disediakan pada domain hukum perdata yang nota bene memang hanya mengatur perselisihan antar individu. dan setahu saya, hukum acara perdata kita tidak mengatur kewenangan-kewenangan seperti penggeledahan dan penyitaan yang mutlak diperlukan dalam investigasi dan prosekusi spam. selain itu, karena spam adalah masalah global maka diperlukan harmonisasi atar hukum2 nasional yang biasanya diatur melalui konvensi internasional (belum ada nih). tapi paling tidak kita juga mesti menyesuaikan dengan aturan2 spam yang sudah berkemabg di negara lain misalnya US CanSpam Act 2003, Australian Spam Act 2003, dll. kalau nggak nanti sulit untuk bekerja sama dengan negara lain dalam penanganan spam yang disebabkan karena inkompatibilitas hukum kita. artinya kalau kita mau melangkah, sebaiknya spam ini memang dikriminalisasikan. masalah nanti hukumannya bagaimana itu bisa disesuaikan dengan hukum pidana kita.

    2. Self regulated
    ISP sebagai institusi penyedia jasa internet harus proaktif (saya yakin sudah dilakukan) untuk juga ikut menangani permasalahan spam. caranya dengan mengembangkan kerja sama sesama ISP (seperti APJII mungkin?) untuk membangun regulasi yang lebih agresif berkaitan dengan spam misalnya dituangkan dalam perjanjian kontrak antara ISP dengan konsumen-nya juga menuangkan poin-poin kesepakatan yang berkaitan dengan larangan untuk melakukan aktifitas spam dan sanksi yang akan diambil untuk apabila pelanggaran dilanggar. sesama ISP bisa membuat satu database spam (known spammer) yang bisa digunakan bagi ISP untuk memblok pengguna yang berniat jadi kutu loncat. mengapa ISP perlu mengembangkan self regulation? karena jelas sekali kalu aktifitas spam menghabiskan resources ISP dan very costly selain juga menurunkan kredibilitas ISP tsb dimata pelanggan. nah ditengah2 kebingungan pemerintah alias adanya kevakuman aturan tentang spam, sudah saatnya ISP bergerak. stelah ini berjalan, ISP indo bisa bekerja sama dengan gabungan ISP lainnya secara internasional (long term goal)

    3. Edukasi pemakai internet
    siapa yang bertanggung jawab? pemerintah, isp, produsen software antivirus, dan aktifis internet (termasuk blogger)

    selamat memerangi spam…

  • Budi Rahardjo

    [...] Penanganan SPAM [...]

  • My Journey

    [...] Berawal dari tulisan mas Budi Rahardjo tentang Penanganan SPAM, saya yang juga kebetulan tertarik dalam bidang cyberlaw mencoba menanggapi tulisan yang menggugah tersebut melalui komentar saya yang bernuansa ‘tulisan blogger’ artinya, yah nggak terlalu ilmiah seperti tulisan akademik, tapi juga tidak sepenuhnya sampah atau tidak akurat. Paling tidak dari sudut pandang saya loh…. Diskusi ini menarik karena sampai sekarang Indonesia belum memiliki satu-pun perangkat undang-undang yang bernuansa elektronik atau digital. Satu-satunya aturan hukum yang memasukkan cakupan elektronik dalam rumusannya adalah Pasal 26A UU No. 20/2001 tentang Perubahan asta UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatakan bahwa: Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari: [...]

  • kiki rizki

    ya jelas lah…penjahat di NEGERI tercinta ini banyak bentuknya…ya ini salah satu white crime yang harus dibasmi…seperti nyamuk aides agepty yang makin ngetrend saja…MERDEKA…HIDUP INDONESIAKU…

  • Ari

    Betul spam harus dibasmi Om!

  • inop

    hukum sih hukum tapi jangan samapai pidana gitu donk.

    menurut saya kalau e-mail tersebut emang ga kita kehendaki kan bisa di blok,ato kalo mang dah parah banget buat aja yang baru ya ga?

    tapik alo kejadiannya kita ngisi form di suatu web atau mailing list dan kita memasukkan e-mail kita disana otomatis itu tidak diokatagorikan sebagai spam donk,karna kan udah dibuat konfirmasi sebelumnya.soalnya saya juga nglakuin yang kayak gini h35x

    ya udah hidup undang2 spam tapi jangan di penjara ya

    ih takutttt ^_^

  • Mumun Munawaroh

    pandangan kita harus proporsional dalam menyikapi spamming. mau dipidana atau tidak, sah-sah saja.

    dalam kasus spamming di dunia maya, yang ingin ditekankan ialah bahwa pesan spam tidak akan sampai kalo tidak ada pihak yang menyampaikan. spammer tidak akan ada kalo tidak ada provider. dengan kata lain, spammer dan isp merupakan dua pihak yang berperan setara dalam proses terjadinya email spamming. kalo mau dihukum pidana, dua-duanya harus masuk bui. kalo mau dihukum perdata, dua-duanya harus bayar denda.

    contoh gampang lainnya adalah pengiriman sms iklan oleh para provider kartu telepon. tanpa diminta, dan yang paling penting, tanpa pernah mendaftar, kita dikirimi sms.

    contoh lainnya lagi adalah pengiriman brosur iklan ke dalam kotak pos, ke pekarangan, atau bahkan ke ruang tamu rumah kita.

    kesimpulannya, ketiga-ketiganya (internet provider, phonecard provider, swalayan) dan kelompok sejenis lainnya sudah memenuhi salah satu unsur spamming activity: MENGIRIM TANPA KITA MENDAFTAR.

    ini merupakan salah satu yang menjadi dilema dalam menetapkan status spamming di negeri ini dan di mana pun tempat di dunia.

  • devina

    Mas Budi heheh saya salah satu mahasiswa, lagi bahas mengenai spam tapi khususnya sekarang spam sms, mas budi tau ga cara operator atau content provider ngirimin spam itu hahaha knapa si bisa pulsa kepotong or gimana gitu hehehe thanks ya masss ^_^

  • cak iqbal

    paling gampang sih pake message filter
    biasanya fitur ini tiap mail application biasanya ada.

    kalau masih bingung cara pakainya coba aja buka link berikut ini http://www.sitedeveloper.ws/tutorials/spam.htm

  • Hariadi

    Spam,
    aku bingung kalau harus dikriminalkan. wong aku sendiri suka baca-baca email spam. kadang-kadang bagus juga untuk informasi. kadang-kadang mereka nawarkan hal-hal yang baik pula..he.he..gimana kalo gitu.

  • Syimen

    Adakah manfa’at atau sisi baik dari spam?

  • yusuf arief persada

    apakah setiap email yang masuk box spam,berarti email tsb jenis spam,mohon dibantu ya ….

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 649 pengikut lainnya.