Hukuman Yang Adil

Dalam tulisan sebelumnya, soal penanganan Spam, saya mengusulkan agar jangan memasukkan spam ke dalam kriminal. Hukuman untuk para spammer cukup perdata saja. Poin yang ingin saya utarakan adalah janganlah kita berlebihan dalam memberikan hukuman. Mentang-mentang kita kesal dengan spammer maka kita ingin mereka dipenjara selama-lamanya. Janganlah. Kita harus adil juga.

Berikut ini saya cuplikkan sebuah kerangka hukum yang kurang adil menurut saya. Cuplikan ini saya ambil dari buku Lawrence Lessig, “Free Culture,” yang bisa diambil melalui web sitenya. Ceritanya adalah tentang hukuman bagi orang yang mendownload musik MP3 secara ilegal.

  • Empat mahasiswa yang diancam oleh RIIA (Recording Industry Association of America) karena menyediakan layanan search engine yang memudahkan untuk mendownload MP3 adalah US$ 98 milyar!
  • WorldCom yang melakukan fraud sebesar US$ 11 milyar dan menjadikan hilangnya kapitalisasi pasar sebesar US$ 200 milyar hanya didenda US$ 750 juta
  • Seorang dokter yang malpraktek dan menyebabkan salah amputasi kaki di dalam sebuah operasi hanya didenda US$ 250 ribu

Silahkan bandingkan. Apakah adil untuk menghukum para mahasiswa yang membuat search engine sehingga mudah mencari MP3 itu dengan hukuman yang seberat itu? Rasanya kok tidak adil ya. Sekali lagi, inti yang ingin saya ungkapkan adalah berlakulah adil dalam memberikan hukuman. Nah, kembali ke soal spam … saya belum tahu hukuman yang adil itu seperti apa, namun untuk pidana saya masih merasa itu terlalu berat.

Tentang Budi Rahardjo

Teknologi informasi, security, musik, buku Tampilkan semua tulisan oleh Budi Rahardjo

17 Tanggapan to “Hukuman Yang Adil”

  • Ben

    hukumannya dilarang menyentuh komputer aja selama 5 tahun :)

  • orgindo

    susahnya di sana sih. SOalny mereka uda hidup dari sana, mau gimana lagi? kesenangannya mengganggu orang.
    andaikan hukumannya adalah dia dispam balek 2 kali lipat, gimana ya?

  • Ronny

    Hukumannya community service aja, 1 email spam == 24 jam, hehehe.

  • feha

    setuju dengan comment Bung Ronny…..
    jadi ada manfaatnya juga bagi masyarakat ketika semakin banyak spammer yg melakukan community service…..
    misalnya mungkin bisa diboyong ke Indonesia untuk membersihkan jalan2 yang penuh sampah :)

  • Dedhi

    khusus untuk contoh RIAA (bukan RIIA), justru karena tindakan RIAA yg ngawur dan punya bad record pernah menuntut org yg salah, membuat panas orang untuk semakin melakukan music piracy sebagai bentuk perlawanan.

  • subura

    Community Service? hmmm … seep :D
    juga mereka harus membuat publikasi di media berisi: permohonan maaf, bertobat tidak melakukan lagi, dan edukasi Internet yang baik bahwa spam itu … weks … kok jadi panjang gene … :D

  • preaxz

    @ben ..
    hukuman seperti itu sepertinya pernah terjadi. memang cocoknya begitu. dilarang menyentuh, memiliki, atau berhubungan dengan komputer selama jangka waktu tertentu. Dalam hal SPAM, pidana tentunya. karena perdata adalah jika menyangkut harta seperti hutang piutang.

  • IMW

    Pidana atau perdata akan juga menentukan bagaimana interpretasi dari UU atau aturan yang digunakan di dalam mengadili kasus tersebut.

    RIAA ngawur, karena aturan yang mereka terapkan terkadang bertabrakan dengan UU yang berlaku di negara tersebut. Contoh di Jerman terhadap penggandaan koleksi untuk keperluan pribadi. Akhirnya RIAA harus melakukan lobby terlebih dahulu agar aturan itu berubah dan aturan model USA bisa diterapkan :-)

  • masharis

    Bagaimana dengan ndonlot file gratisan (termasuk .mp3) pake LimeWire yang aku bahas di blog-ku? harusnya RIAA kan juga menuntut LimeWire sebagai penyedia sarana. tapi sampe sekarang aman dan lancar aja tuh.

  • Budi Rahardjo

    masharis (#9) dulunya kan Napster juga digulung gara-gara menyediakan fasilitas untuk download MP3. Jadi, kita lihat saja. Wong mahasiswa yang dituntut itu karena menyediakan fasilitas search engine saja (mereka tidak menyediakan MP3nya). Memang RIAA kemaruk sih.

  • Naif Al'as

    kalau menurut saya sih soal yang mp3 itu, dibajak aja masih pada untung apalagi ga dibajak …tambah besar untungnya. lagian sekalian promosi album lah :D :D

  • hendra

    tapi masalah spam sudah menjadi masalah yang sudah cukup mengganggu pak, ada pengalaman saya dimana ip address dari telkomnet instan, dan beberapa isp lainnya ternyata masuk dalam list spamhaus.org dan dsbl.org sehingga tidak bisa mengirim email menggunakan mail client (smtp), sudah biaya akses mahal, lambat, jelek masih diblok tidak bisa menggunakan smtp :P .

    setuju hukuman perdata dan jika perlu denda yang cukup besar bagi spammer profesional :)

  • ariefadi

    pak budi,
    80 persen dari spam yang kita terima itu hanya dikirm oleh sekitar 200 spammer (spamhaus.org)… jadi jelas kalau mereka ini spammer profesional. kalau di tingkat lokal, saya kira walau kuantitasnya akan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tingkat global, tapi secara analogi proporsinya kemungkinan besar nggak akan jauh berbeda denga datanya spamhaus.

    perdata itu kan hukum private, mengatur hubungan antar orang… kalau masalah spam, bagaimana bisa mengajukannnya secara perdata, sementara diperlukan bukti2 yang harus diambil dengan mengekang hak-hak private orang lain (penggeledahan, dll)

    hukum pidana indonesia menyediakan beberapa alternatif penghukuman (lihat pasal 10 KUHP), yang intinya ada pidana pokok dan ada pidana tambahan. dalam beberapa uu khusus misalnya peradilan anak ada perluasan tatacara penghukuman misalnya dikembalikan kepada orang tuanya. jadi kalau permasalah cybercrime, termasuk didalam nya adalah spam bisa mengadopsi prosedur khusus seperti ini tapi perlu digarisbawahi: tetap dalam konteks hukum pidana bukan dibawah domain perdata karena perbedaannya sangat fundamental sekali…

  • Budi Rahardjo

    mas ariefadi (#13), saya masih tetap merasa perdata lebih manfaat daripada pidana karena dengan dipidanakan, tidak ada yang diuntungkan sama sekali. semua pihak rugi.

    masalahnya adalah kapan aparat bergerak? (apa motivasinya? misalnya, siapa yang mendukung secara finansial?). kemudian, apakah nanti isp juga bisa kena pidana karena ikut bertanggung-jawab meneruskan (digunakan sebagai pengirim) spam? bagaimana jika sebuah perusahaan mailservernya kurang optimal sehingga digunakan sebagai relay (zombie) oleh spammer, apakah pengelolanya juga bisa diikutsertakan (dipidana)? bagaimana jika komputer seseorang kemasukan trojan dan kemudian digunakan untuk mengirimkan spam, apakah dia juga bisa dipidana? dan seterusnya.

    saya masih belum paham alasan pidana. kan untuk pidana harus eksak, gak boleh analogi, dan seterusnya. alasan apa sehingga membuat dia dipidana?

    saya sedih melihat tren seperti ini. sedikit-sedikit hukum. sedikit-sedikit pidana. begitu.

  • ariefadi

    dalam azas hukum pidana ada salah satu yang namanya ‘mens rea’ atau pikiran jahat atau niat jahat. orang atau entitas yang terbukti tidak mempunya niat jahat tentunya tidak bisa dipidana, kecuali kalau memang dia atau entitas hukum itu juga bersama-sama atau bersekongkol untuk berbuat jahat.

    saya juga belum mengerti dengan istilah pak budi tentang pidana itu “harus eksak dan tidak boleh analogi”, namun alasan apa yang membuat seseorang dipidana menurut saya karena seseorang itu melanggar delik-delik pidana (katakanlah UU tertentu yang memiliki ketentuan pidana di dalamnya). mungkin pertanyaannya mengapa perbuatan tertentu dikategorikan perbuatan pidana, ini debatable, namun prinsip dasarnya hukum pidana mengatur dan melindungi kepentingan masyarakat umum, sementara perdata melindungi kepentingan pribadi, yang satu hukum publik satunya lagi hukum privat.

    nah kalau memang spam itu dianggap sudah mengganggu kepentingan umum saya kira sewajarnya diatur melalui ketentuan pidana (atau di dalam domain/lingkungan peradilan umum) bukan di dalam lingkungan peradilan privat atau perdata.

    jadi buat saya, mengapa spam harus berada di wilayah pidana adalah karena:
    1. menganggu kepentingan masyarakat/publik bahkan global

    2. mebutuhkan tindakan-tindakan hukum yang melanggar hak-hak privat (seperti penggeledahan, penyitaan, termasuk didalamnya untuk bukti-bukti elektronik), sementara hukum privat tidak menyediakan alternatif ini

    3. kalau spam masuk wilayah perdata, sementara satu orang spammer saja bisa mengirim unsolicited email ini ke jutaan alamat email atau jutaan orang dan di berbagai belahan dunia yang lintas jurisdiksi, saya tidak bisa membayangkan hal-hal seperti bagaimana menyelesaikan jutaan kasus perdata yang masuk ke pengadilan perdata setiap harinya, bagaimana melayangkan tuntutan perdata ke wilayah jurisdiksi lain sementara jurisdiksi lain kasus spam masuk domain hukum publik, berapa biaya yang mesti dikeluarkan oleh individu korban spam, oleh pengadilan? dan banyak lagi permaslahan lainnya.

    4. spam by nature adalah permasalahan global, jadi pendekatannya juga harus pendekatan global. disini yang dibuthkan adalah “think globally but act domestically”.
    untuk memecahkan masalah global perlu ada kerjasama internasional, sementara untuk kerjasama internasional diperlukan keserasian sistem hukum pada berbagai negara yang berbeda. sebagian besar negara yang sudah menerapkan uu spam seperti US, AU, EU, JP, NZ, rata-rata memasukkan spam ke dalam wilayah hukum publik, nah bagaimana mungkin kita bekerja sama kalau sistem hukum di tempat kita berbeda? padahal kerjasama antar negara adalah kuncinya. (contohbagaimana kompatibilitas UU bisa menjadi masalah fundamental dan melemahkan upaya penegakkan hukum global adalah bagaimana pendekatan UU spam di US yang ‘opt out’ dengan UU spam di AU dan EU yang ‘opt in’ telah menjadi celah yang dimanfaat kan spammer dengan efektif)

    5. pada umumnya spammer berlindung dibalik anonimitas (fake email, bot net, open proxy, domain hijacking, dll), jadi akan sangat membingungkan kalau seseorang berniat untuk melayangkan gugatan perdata tetapi si spammer sendiri tidak bisa ditemukan? bagaimana juga dengan permasalahan jurisdiksi, akan diajukan kemana gugatan perdata tersebut?

    6. kegiatan spam bukan saja spam semata. trend saat ini spam sudah menjadi pintu untuk perbuatan pidana lainnya seperti phising, scamming, menjual barang-barang yang legal atau quasi-legal, dan bahkan money laundering.

    jadi pertanyaannya mengapa perdata?

  • Budi Rahardjo

    saya coba jawab ya

    untuk #1, mengganggu kepentingan masyarakat / umum, … wah kalau semua yang kayak gini dipidana bisa repot. banyak hal yang mengganggu kepentingan masyarakat, seperti antara lain: pasar kaget, orang yang buat warung di trotoar, mobil yang parkir seenaknya, dan masih banyak lainnya. tentunya tidak semudah itu dipidana kan?

    untuk #2, saya belum tahu jawabannya. (tapi, di indonesia ini apakah sudah ada undang-undang yang melindungi hak privat?)

    untuk #3, soal lintas yuridiksi ini sudah ada ide di dalam RUU ITE. (at least, pada versi yang pernah saya ikuti beberapa tahun yang lalu.) mau pidana atau perdata toh tetap akan banyak masalah detailnya kan?

    untuk #4, belum semua memiliki hukum spam. di US sendiri setahu saya baru 26 state. jadi belum keseluruhan. jadi kita jangan cepat-cepat membuat itu menjadi pidana. kita harus *super hati-hati* dalam mendefinisikan pidana. [lihatlah, hacking aja nggak/belum pidana kok spam pidana. berlebihan kan?]

    untuk #5, lah kalau tidak bisa ditemukan (anonymous), mau perdata atau pidana kan sama saja kesulitannya. jika spammer tidak ditemukan, siapa yang mau dipidana? he he he

    untuk #6, setuju bahwa spam memang bukan spam semata. tapi perlu kita pisahkan masalah spamnya dengan phisingnya. jangan sampai gara-gara phising maka pengiriman email dikatakan pidana :D

  • ariefadi

    saya bukan anggota “pidana-fans club” lho pak budi :)
    namanya hukum selalu ada sisi lainnya yaitu penegakkan hukumnya, hukum sebagus apapun tidak banyak berarti tanpa ada upaya penegakkan yang efektif. saya menegrti ke-alergian terhadap istilah pidana yang biasanya diartikan sebagai kekuasann, kewenangan, atau kesewenang-wenangan….??? Tapi, pada dasarnya harus dipisahkan antara kerangka hukum yang baik dengan efektifitas penegakkan hukumnya

    #1 yang saya maksudkan adalah gangguan pada taraf yang lebih serius dari sisi cakupan wilayah dan concern masyarakat atas gangguan tersebut (saya harus akui bahwa indikator ini debatable tapi ini juga bisa dilihat dari tren dan mainstream-nya secara global)

    #2 hukum peradilan privat ada, tertuang di KUH Perdata, dan KUH Acara Perdata

    #4 setuju, belum semua memiliki UU spam, tapi perlu dicatat faktanya adalah di US, sudah diatur pada tingkat federal bukan lagi state, AU juga federal, EU apalagi, sudah melalui convention/treaty termasuk didalmanya partisipan dari luar eropa seperti AU, jepang, US, brazil, Korea Selatan

    #5 anonymous adalah tantangan yang tidak terjawab dalam kerangka perdata, tapi dalam hukum pidana ada instrumen seperti geledah, wiretap, surveillance, penyitaan, dll yang bisa digunakan untuk mencari, menemukan, dan membuktikan identitas si pengirim/pelanggar. Bahkan untuk mengirimkan email secara anonim (fake address) sudah dikategorikan sebagai pelanggaran hukum (di US, AU, EU)

    #6 pemisahan UU spam dengan kejahatan/pelanggaran yang menjadi derivatif dari spam buat saya menjadikan UU-nya tidak efektif, efisien, dan tidak reliable baik dalam konteks preventif atau penegakkan hukumnya (investigasi, prosekusi, dan court proceedings)

    anyway, siapa yang bisa menegakkan hukum perdata? karena hukum ini privat yang berjuang adalah si individu itu sendiri (kadang dibantu oleh pengacara) akan efektifkah upaya seperti ini? Sama saja membiarkan masyarakat berjuang sendirian…

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 649 pengikut lainnya.