Kemelut di Pengadaan Teknologi Informasi

Hari ini saya pulang pergi Bandung Jakarta untuk memberikan in house seminar di sebuah perusahaan mengenai permasalahan pengadaan teknologi informasi. Bagi yang belum tahu, ada banyak (tuduhan) kasus korupsi dikaitkan dengan pengadaan (barang dan jasa) teknologi informasi.

Ternyata topik ini menjadi masalah besar di perusahaan-perusahaan. Pasalnya, ada banyak cara seseorang dituduh korupsi (padahal tidak). Bayangkan, Anda tidak korupsi (boro boro menikmati hasilnya) tapi Anda dituduh korupsi, masuk ke penjara, dan harus mengembalikan kerugian negara. Busyet deh.

Sebetulnya saya ingin menuliskan ini secara tuntas, tapi topik ini bisa jadi satu buku tersendiri (dengan ratusan halaman). Padahal, untuk menulis satu tulisan di blog saja sudah ngos-ngosan. Jadi mungkin saya tulis potongan-potongan saja ya.

Mulai dari sini dulu.

Pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan teknologi informasi di sebuah perusahaan biasanya melibatkan banyak pihak:

  • User. Ini adalah pihak yang membutuhkan barang atau jasa teknologi informasi itu. Biasanya user juga masih bisa dibagi dua, yaitu unit bisnis dan divisi IT (yang bertugas membantu unit bisnis).
  • Bagian pengadaan (procurement). Bagian ini yang kemudian mencarikan barang dan jasa untuk user di atas. Mereka yang melakukan pelelangan dan seterusnya.
  • Vendor. Perusahaan atau individual yang memberikan layanan, barang, jasa kepada perusahaan.
  • Internal Audit atau Kepatuhan. Bagian ini mengawasi kegiatan di perusahaan.
  • External Audit. Ini biasanya pihak luar yang secara berkala memantau perusahaan, seperti misalnya public accountant, KPK, BPK, BPKP, KPPU, DPR, …

Sering kali terjadi masalah karena pemahaman pelaku di atas akan barang/jasa teknologi informasi yang diinginkan berbeda-beda. Timbullah masalah. Berikut ini ada beberapa contoh masalah yang bisa timbul.

  1. User meminta sebuah produk (misalnya sebuah server). User memberikan spesifikasi untuk diadakan. Pengadaan kemudian mengadakan tender. Ternyata hasilnya berbeda dengan yang diinginkan oleh user. User ngamuk. Seringkali memang beberapa produk memiliki spek yang sama, tapi berbeda dari sisi kualitas. Sebagai contoh, komputer jangkrik tentu saja berbeda dengan komputer yang branded meskipun speknya bisa sama.
  2. User membutuhkan sebuah produk untuk sebuah layanan baru, tapi mereka tidak bisa mendefinisikan spesifikasinya. Pengadaan diminta untuk membantu membuat spesifikasinya. Nah lho. Pengadaan kan nggak tahu soal teknis seperti ini. Akibatnya mereka di-drive oleh vendor. Ya kalau vendornya bagus, kalau nakal?
  3. User menginginkan vendor tertentu untuk memenuhi kebutuhannya, padahal prosesnya harus tender. Seringkali memang ada kondisi dimana vendor tertentu memang dibutuhkan dan tender kurang pas. Misalnya, ada produk – katakanlah software – yang dikembangkan oleh vendor abx. Maintenance tentunya lebih baik kalau dilakukan oleh vendor abx. Kalau ditenderkan dan pemenangnya adalah vendor dez – yang produk kompetitor produk abx – maka bisa jadi produk yang sudah ada diganti lagi. Bisa-bisa bubar jalan pekerjaan yang lama. Namun tidak tertutup kemungkinan memang ada kondisi lock-in, dimana perusahaan dijerat dan bergantung kepada vendor tertentu.
  4. Tender dilakukan dan ada perusahaan (vendor) yang banting harga. Mungkin karena mereka berharap asal bisa masuk dulu ke perusahaan yang bersangkutan (sehingga di kemudian hari bisa memasukkan produk mereka lainnya). Ketika vendor banting harga, pengadaan tidak bisa menolak dan memenangkan mereka. Padahal user tahu bahwa vendor ini nakal dan kemungkinan tidak bisa memberikan layanan sesuai yan diinginkan. Katanya pernah ada tender yang salah satu vendornya banting harga: US$ 1. Ya, hanya satu dolar!
  5. Ada cerita lain dimana user memaksa ingin menunjuk kepada satu vendor tertentu. Bagian pengadaan pusing …
  6. Kasus lain lagi, user menuntut pengadaan dipercepat (karena akan ada launching produk mereka yang baru). Akibatnya ada beberapa langkah pengadaan yang dilewati (atau disusulkan belakang). Wah, ini bisa menyalahi prosedur. Tapi user menuntut, kalau tidak diadakan maka pengadaan dianggap mengganjel perusahaan.
  7. Kekisruhan antara user dan pengadaan ini ditambah dengan adanya internal audit. Mereka melihat bahwa proses pengadaan tidak dilakukan dengan benar (sesuai dengan prosedur).
  8. Tambah pusing lagi dengan adanya pihak luar seperti KPK, BPK, BPKP, KPPU, dan seterusnya.

Akibatnya … orang pengadaan yang pusing. Resiko di mereka sangat besar, sementara seringkali perusahaan tidak mau tahu. Kalau ada apa-apa, perusahaan angkat tangan dan tidak membela orang pengadaan ini.

Jadi bagaimana terusnya? Saat ini banyak proyek yang tidak jalan karena tidak ada yang mau jadi pimpinan proyek. Nah lho. Ketika orang lain atau perusahaan lain melakukan investasi untuk meningkatkan layanan, maka perusahaan (BUMN) di Indonesia jalan di tempat. Tinggal nanti nilai saham mereka anjlok, dan kemudian dibeli dengan sangat murah oleh pihak asing. Itu conspiracy theory-nya.

Tentang Budi Rahardjo

Teknologi informasi, security, musik, buku Tampilkan semua tulisan oleh Budi Rahardjo

15 Tanggapan to “Kemelut di Pengadaan Teknologi Informasi”

  • IMW

    Apa nomor 7 harus ditiadakan karena nambah pusing ? Pusing hilang tapi makin kacau donk jadinya

  • Romi Satria Wahono

    Mas Budi, ini saya pikir dilema karena memang sama-sama ruwet. Saya sendiri kadang nggak ngerti harus belain siapa, saking susahnya melihat mana yang benar dan mana yang salah. Yang pasti, kalau tender pemerintah, jujur saja, hampir semua sudah diatur. Kegiatan DIPA yang ada di sebuah institusi biasanya cepat bocor keluar, dari sana mulai vendor (baca: company rekanan) gerak, bantu nyusunin RFP. Kenapa RFP vendor yang buat? Lha panitia tendernya kadang nggak mudeng (baca: malas). Ya sudah dagang sapi, atur jatah :)

    Ada juga yang model ngebom, minta didepan supaya bisa dilolosin, sampai nyebut nama merk mobil dari Kijang Innova sampai Nissan Xtrail :( ( Saya sendiri pingin tanya ke teman-teman yang suka ngurusin tender, ada nggak yang berani bilang bahwa tender di institusinya 100% murni tender!

    Saking sumpeknya sampe teman saya bilang, orang Indonesia itu termasuk golongan yang masuk neraka tanpa dihisab … hehehe

  • Hardjono

    Kok rasanya ini problema management internal dari organisasi. Saya hanya bisa komentar pengalaman dunia swasta dimana KKN seperti ini sudah di antisipasi terjadi, sehingga perusahaan harus menjaga diri dengan prosedur2 yang jelas. Biasanya ada berbagai “paper-trail”, meeting-minutes, gating-process, sign-off, kontrak dsb yang membuat jelas:
    - Siapa-siapa yang hadir dan vote
    - Siapa yang mengambil keputusan dan kapan
    - Apa yang sibeli/supply
    - Siapa2 vendornya dan delivery schedule.
    - Kontrak2, apa yang boleh dirubah (dan kapan close-out).
    - dsb. dsb. dsb.

    Pihak IT dalam organisasi harus bekerja demi kepentingan organisasi. Kalau melihat banting harga $1 justru jangan percaya. Vendor kayak begitu akhirnya akan lebih mahal (janka lama).

    Kalau perusahaan swasta sampai ada korupsi seperti itu dan pihak CEO dan management tidak sadar (atau ikut KKN), yach dia juga yang rugi sendiri :) Jangan jadi CEO atau Management.

    Apakah pemerintah RI memiliki prosedur2 jelas untuk IT, tercetak/publish dan dapat dibaca semua orang? [TH]

  • Obyektif

    Mengutip kata Idban: ya inilah BANGSAMUā„¢

  • Yan

    Untuk proses pengadaan barang/jasa wajarnya tentu ada prosedur yang sudah baku dalam sebuah perusahaan. Kejadian menyalahkan bagian procurement karena tak mengikuti prosedur semestinya tak terjadi (kecuali sengaja menyalahi aturan). Misalnya ketika user memerlukan barang yang mendesak, tentunya sudah ada antisipasi untuk kejadian seperti ini, misalnya dengan adanya prosedur tertentu untuk hal-hal yang sangat segera. Sehingga bagian procurement punya dasar untuk melakukan satu tindakan. Internal Audit harus ada, itu bukan menambah kekisruhan, namun bisa untuk menunjukkan ada sesuatu yang salah, dan perlu diperbaiki. Bukankah idealnya demikian ?

  • tukang ketik

    emang susah punya user yang gaptek. Bisanya ngomong doang.

  • andriansah

    Ternyata banyak banget masalah untuk mengikuti tender, duh jadi deg-degan.

    Btw ada tips n trik untuk ngikutin tender?

  • beta

    Pernah suatu ketika, teman2 di salah satu instansi pemerintah mencoba melaksanakan pengadaan dengan benar2 mengikuti aturan yang ada. Hasilnya? Malah dicap salah sama auditor.

    *tuing..tuing.. pusyiiing..

  • Anis

    Saya pernah ngobrol dengan saudara saya yang kerja di BPKP, menurutnya sebagian besar penyimpangan pengadaan barang dan jasa itu dimulai jauh-jauh hari sebelum proses pengadaan, yaitu dimulai pada saat penyusunan anggaran (RKAKL). Umumnya pada saat pengajuan anggaran memang sudah diantisipasi agar ada sisa-selain-keuntungan-kontraktor. Nah!!

    Kemudian pada saat pelelangan. Untuk pengadaan BARANG sepertinya peluang penyimpangan jauh lebih kecil, karena kriterianya jelas, masuk-spek-dan-harga terendah (meskipun kadang masih dimainkan dengan memainkan apa itu “spek”). Tapi kalaupun ada penyimpangan tidak akan terlalu besar. Beberapa institusi bahkan sudah menerbitkan HPS (harga perkiraan sendiri) barang-barang secara detail, jadi peluang markup akan semakin kecil.

    Yang agak susah memang pengadaan JASA atau KONSULTANSI. Yang ini agak susah bikin perkiraannya. Pagu pengembangan portal misalnya, bisa punya range pagu antara 50 jt – 1 M!! Tergantung bagaimana user mendefinisikan portal tersebut di Kerangka Acuan Kerja (KAK). Siapa yang membuat KAK? (sudah terjawab di komen-nya Romi, #2).

    O ya sedikit koreksi untuk komen #2, pembocoran informasi kegiatan juga dilakukan pada saat penyusunan anggaran, bahkan kadang instansi meminta vendor ikut sumbang ide dalam penyusunan anggaran (sebenarnya sah-sah saja sih). Artinya vendor sudah ancang-ancang figth untuk tahun depan. Sedangkan setelah menjadi mata anggaran DIPA, setahu saya memang sudah bukan informasi rahasia, malah seharusnya diumumkan ke publik (beberapa instansi melakukannya dengan broadcast fax ke company2 yang kompeten).

    Yang lebih parah adalah sebelum adanya Keppres 80/2003 di mana masih ada privilege khusus bagi lembaga penelitian atau perguruan tinggi negeri untuk bisa masuk tanpa tender. Akibatnya sering terjadi peminjaman bendera L***** ITB, L***** UI, L***** ITS, L***** UGM dan sebagainya. Hmmm…

  • Romi Satria Wahono

    # Anis: Tidak semua kegiatan DIPA itu perlu tender lho :) Yang boleh dibroadcast ke publik adalah kalau ada tender, dan itu juga ada aturannya, di koran nasional mana, dsb. Yang paling mantab sih minta bocoran data kegiatan seluruh instansi dari bapenas :) )

  • Fatur

    Hi..your blog is very cool, i love it
    if you have time..please visit to my site at www dot audithink dot com
    nice to know you

    regards,
    fatur
    e-mail : fatur_im2@yahoo.com
    http://www.audithink.com/
    your audit knowledge center

  • elfarid

    Boleh di-share pengalamannya nih, soalnya juga sedang menghadapi persoalan yang sama.

    Banyak yang tidak meluluskan diri ketika ujian sertifikasi pengadaan oleh Bappenas untuk menghindar pekerjaan penuh liku-liku jebakan maut itu.

    Penjaga Snaggar Mewah
    http://elfarid.multiply.com

  • budihantoro

    Menurut pengalaman saya, memang ada orang yang suka merekayasa tender. Namun ada juga orang yang tetap konsisten melakukan tender sesuai aturan. Resiko jadi panitia pengadaan memang berat, kadang2 dilema antara kualitas & harga, spek bisa sama tapi kualitas bisa beda, “ono rego ono rupo”.
    Apalagi sebagaian masyarakat kita suka beropini hanya berdasarkan katanya si ini, katanya si itu, tanpa didukung dengan data & pemahaman, apalagi pengalaman, lebih parah lagi kalo itu tingkatan itu dimiliki auditor2 kita, auditor2 kita perlu memiliki pengalaman menjadi panitia pengadaan sebelum menjadi auditor. Alangkah malangnya kita jika memiliki auditor yang seharusnya bisa menjadi rujukan, namun sama sekali tidak kompeten..

    Salam kejujuran..

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 649 pengikut lainnya.