Sebetulnya saya sudah berencana untuk merangkumkan point dari setiap khutbah Jum’at yang saya ikuti. Tujuannya sederhana, yaitu agar saya tidak ngantuk. Ha ha ha. Jadi saya harus memperhatikan apa yang dikatakan oleh khatib. Nah, sudah beberapa kali Jum’atan saya tidak sempat untuk merangkumkannya. Padahal ada yang topiknya menarik. Sekarang sudah lupa lagi atuh … hi hi hi.
Sekarang malah timbul pertanyaan saya. Apa hukum sholat Jum’at bagi musafir? Saya baca-baca di internet kok masih kurang jelas jawabannya. Kurang sreg juga. Masalahnya begini, saya sering berjalan ke luar kota sehingga ketika hari Jum’at timbul keraguan.
- Ada yang mengatakan bahwa sholat Jum’at tidak diwajibkan bagi musafir (tapi artinya boleh?)
- Ada yang mengatakan bahwa sholat Jum’at tidak sah bagi musafir
- Ada yang mengatakan sholat Jum’at tetap wajib bagi musafir
Yang mana pilihan Anda. Kalau boleh tahu, yang mana yang paling sering dilakukan oleh Rasulullah (saw)?
Jika musafir boleh melakukan sholat Jum’at, apakah boleh menjama sholat Asharnya? (Dijama dengan apa ya? Kan sholat Jum’at bukan sholat Dzuhur.)
Jika musafir boleh tidak melakukan sholat Jum’at apakah lebih afdolnya adalah menjama sholat Dzuhur dan Ashar saja?
Sudah ah. Banyak pertanyaannya ya? Nanti menyusul yang lainnya.
Masing-masing pendapat di atas tentu ada dalilnya. Pilih dalil yg lebih kuat:
1. Yang lebih sahih.
2. Yang lebih mutawatir (umum/banyak).
tanya di eramuslim.com aja pak..saya pernah baca (sayangnya lupa) di artikel ustadz menjawab..
nanti penjelasannya amat sangat detil deh…
Kalo saya pilih option 1 :
Tidak diwajibkan ,berarti sah-sah aja kalo shalat …
kalau bepergian jauh, tidak wajib
tapi kalo jakarta bandung doang mah, semisal bawa kendaraan pribadi, mampir aja di peristirahatan, kalo memang ada di tol, terus solat
@fRedDy:
saya setuju tuh.
@BR:
kalau dalam perjalanan sih tidak diwajibkan jum’atan.
untuk lebih “mantep” mungkin sebaiknya kita kembalikan saja ke ajaran al-qur’an dan hadits daripada kita ikut2an yang belum pasti jelas tuntunannya.
(maaf lho pak, bukannya keminter/sok ngajari tapi terkadang saya lebih suka begitu)
Dalam suatu perjalanan menggunakan bis umum (sudah lama), sekitar 20 orang laki-laki muslim kami mendesak supir untuk berhenti di depan mesjid yang sangat sederhana di pinggiran jalan lintas sumatera sedang mengumandangkan adzan. Pertama kami punya keraguan. tidak ada orang untuk tempat bertanya. Tiba-tiba muncul seorang anak muda keluar dari mesjid yang kemudian membimbing kami ke tempat berwudhu’. Akhirnya kami bisa melakukan sholat jum’at bersama mereka. Apakah dalam kondisi begini kami tidak diwajibkan untuk menunaikan sholat Jum’at?…
Pak Budi, daripada ragu dengan hadits-hadits, sebaiknya kembalikan saja kepada Al-Quran
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”
Bahkan, biasanya, saya melakukan jama-qashar ketika melakukan perjalanan
Dalil-dalil yang memerintahkan untuk qashar dalam perjalanan itu Quran, otomatis lebih kuat daripada Hadits. Sementara dalil tentang Jama-Qashar itu beberapa bisa ditemukan di Bukhari dan Muslim, tanpa memberikan pengecualian pada hari Jum’at. Mungkin nanti saya informasikan lagi hadits nya, saya tidak hafal redaksinya
Wallahualam
Salam kenal Pak Budi..
Pak Budi, berdasarkan keterangan yang saya dapatkan, seorang musafir di berikan kemudahan dalam hal beribadah salah satunya sholat jum’at. Seorang musafir boleh untuk sholat jum’at, boleh juga untuk tidak sholat jum’at. Namun kalau musafir tersebut sholat jum’at maka dia tidak bisa menjama ashar, jadi kalau masuk waktu ashar dia harus sholat ashar. Sedangkan jika musafir tersebut tidak sholat jum’at maka dia bisa menjama dzuhur dan ashar..nah lebih baik yang mana? menurut keterangan yang dapatkan seeh, musafir lebih baik menjama sholat dzuhur dan ashar. Lagipula itu kemudahan dari Allah, kalau kita tidak mengambil kemudahan tersebut kita termasuk orang yang sombong. Islam itu mudah namun jangan di permudah.
Btw, itu bukan pendapat saya lho, saya hanya mendapatkan keterangan seperti itu. Dalam soal agama atau lebih tepatnya Islam, saya tidak berani berpendapat karena ilmu pengetahuan saya tentang Islam kurang. Untuk itu marilah kita sama-sama belajar tentang agama (Islam) yang mulia ini.
wallahualam
Setahu saya sih.. kalau sholat Jum’at itu “tidak wajib” bagi musafir, bukan tidak boleh. Jumhur ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah lebih condong ke pendapat yang ini dibanding kan yang lain, salah satu ulama yang berpegang kepada pendapat ini adalah al-Imam al-Arif Billah al-Quthb al-Anfas al-Habib Umar bin Abdurrahman al-Athas, beliau pernah berkata (kalau ga salah kira2 begini ktnya ato intinya…) “Kami termasuk orang yang tidak diwajibkan untuk melakukan sholat Jum’at…dst.” dikarenakan beliau sering melakukan “perjalanan jauh” dengan berjalan kaki dalam rangka menuntut ilmu syariat dan hakikat kepada pelbagai ulama. Mengenai dalil-dalil yang naqli maupun aqli serta perihal ijma’ para ulama mengenai hal ini, silakan anda berkonsultasi pada ustadz yang anda kenal, atau yang telah terpercaya perihal derajat keilmuannya di daerah anda. Saya kurang berani menerangkan ayat2 dan hadist2 yang berkaitan, karena ilmu saya masih seujung kuku, rasanya kurang beradab kalau kita menukil dan mengamalkan ayat dan hadist2 walaupun memang benar, cuma melaui omongan atau membaca buku2 agama saja, akan lebih aman dan selamat kalau kita bertanya pada ulama yang benar2 mengerti…
Wallahualam
Ustadz yang saya tanya biasanya tidak shalat Jum’at ketika sedang musafir. Dari kawan yang lain saya mendapat informasi bahwa Nabi pun (lebih banyak?) tidak shalat Jum’at ketika sedang musafir. Hanya saja, saya belum menemukan hadist yang ini. Jadi belum merasa sreg.
Yang nampaknya sepakat bahwa jika mengerjakan shalat Jum’at maka shalat Ashar tidak bisa dijama. Yang ini saya temukan di fatwa MUI. (Via situs webnya, hanya lupa URL-nya.) Yang belum jelas dalam fatwa ini apakah mengerjakan shalat Jum’at itu disarankan atau tidak disarankan.
HUKUM BEPERGIAN PADA HARI JUM’AT
Oleh
Umar Abdul Mun’im Salim
Tidak ada keterangan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang seseorang mengdakan perjalanan pada hari Jum’at. Jadi boleh saja bepergian bila waktu shalat masih belum tiba. [1]
Dan ada keterangan-keterangan dari sahabat yang memperkuat hal tersebut.
Dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia melihat seorang laki-laki yang sudah tampak siap bepergian, maka berkatalah orang tadi, “Hari ini, hari Jum’at, dan kalau tidak karena hari Jum’at tentu aku sudah keluar”. Umar berkata, “Sesungguhnya shalat Jum’at itu tidak mencegah orang bepergian, maka pergilah selama belum tiba waktu matahari tergelincir.[2]
Diriwayatkan dari Nafi pembantu Ibnu Umar, bahwa anak dari Said bin Zaid bin Nufail –suatu saat- sedang berada di sebidang tanahnya didaerah Al-Aqiq yang jauhnya beberapa mil dari kota Madinah. Lalu ia bertemu dengan Ibnu Umar di siang hari Jum’at, kemudian dia memberitahukan tentang masalahnya, maka pergilah Umar padanya dan meninggalkan shalat Jum’at [3]
Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama. [4]
MUSAFIR DAN SHALAT JUM’AT
Tidak ada ketarangan shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksanakan shalat Jum’at saat dalam perjalanan, bahkan riwayat menyebutkan bahwa beliau menjama’ (mengumpulkan) dua shalat –dhuhur dan ashar- saat di Arafah dan itu terjadi pada hari Jum’at [5]
Oleh karena itu ada keterangan-keterangan dari Shahabat yang menguatkannya.
Dari Hassan Al-Bashri diriwayatkan bahwa Anas bin Malik menetap di Naisabur selama satu tahun -atau dua tahun- di selalu shalat dua raka’at lalu salam dan dia tidak melaksanakan shalat jum’at [6]
Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata “Tidak ada shalat Jum’at bagi Musyafir”
[7]
[Disalin dari buku Hadyu Nabi Fi Yaumil Jum'ati Wal Yaltihaa Min Shahihil Sunnati, Edisi Indonesia Petunjuk Nabi Tentang Amalan Pada Malam an Siang
Hari Jum'at, Penulis Umar Abdul Mun'im Salim, Penerjemah Abu Okasha, Penerbit Pustaka Azzam]
__________
Foote Note
[1]. Ibnul Mundzir –dalam kitab Al-Ausath (4/23) berkata, “Saya tidak mengetahui satu keterangan pasti yang melarang bepergian mulai awal siang hari Jum’at sampai tergelincir matahari di masa saat iti muadzin mulai mengumandangkan adzannya. Nah, bila muadzin mulai mengumandangkan adzan, maka wajib bagi orang yang mendengarnya untuk pergi ke shalat Ju’at. Dia tidak bisa lagi menghindar dari suatu kewajiban yang harus dia laksanakan. Bila dia menunda kepergiannya pada hari Jum’at sampai wakt Jum’at selesai, itulah yang lebih baik.
Saya berkata, “ada sebuah riwayat yang tidak kuat yang memakruhkan orang bepergian pada hari Jum’at. Yaitu riwayat yang dikeluarkan oleh Adz-Dzaruquthni dalam kitab Al-Afrad dari hadits Umar secara marfu :
“Barangsiapa yang bepergian pada hari Jum’at, malaikat mendo’akan untuknya, semoga tidak ada yang menyertainya dalam perhalanan”.
Ibnu Hajar berkata di dalam kitab At-Talkish (2/70), “Di dalam sanad hadits ini ada Ibnu Lahi’ah”
Saya berkata, “Ini menandakan bahwa hadits tersebut tidak termasuk hadits yang pantas dijadikan hujjah, apalagi dalam matannyaada perselisihan dengan riwayat yang lebih kuat”.
Ada riwayat lain yang senada yaitu dikeluarkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam kitab Asmaur Ruwah an Malik seperti yang tesebut pula dalam Nailul Authar (4/156) dengan jalur Al-Husain bin Alwan dari Malik dari Az-Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu.
“Barangsiapa yang bepergian pada hari Jum’at, dua malaikatnya akan mendo’a semoga tidak ada yang menyertai dalam perjalanannya dan semoga hajatnya tidak terpenuhi”.
Saya berkata, “Hadits ini dengan sanad tersebut adalah maudhu’ sebab Husain bin Alwan itu Taliful Hal (Keadaan/sifatnya tidak baik). Ibnu Main mengatakan dia itu pendusta,dan Ibnul Fallas mengatakan, ‘Dia lemah sekali’. Sementara Abi Hatim, An-Nasai dan Adz-Dzaruquthni mengatakan, ‘Dia itu hadits diringgalkan’. Bahkan Ibnu Hibban mengatakan, “Dia itu pernah membuat hadits palsu”. Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (1/53) mengatakan, “Dan di antara riwayat yang dia palsukan atas nama Malik… lalu Adz-Dzahabi menyebutkan hadits diatas.
[2]. Diekeluarkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf (3/250) dan Ibnu Syaibah (1/442) –secara ringkas- dan Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath (4/21) melalui jalur Al-Aswad bin Qays dari ayahnya dari Umar Radhiyallahu ‘anhu sanad hadits ini shahih. Abdur Razaq mempunyai jalur lain lagi untuk hadits ini. Dan telah diriwayatkan pula keterangan tentang kemakruhannya dari Ibnu Umar dan Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Adapun hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu dikeluarkan oleh Ibnul Mundzir (4/22) dengan lafazh.
“Janganlah kau pergi sehingga engkau shalat Jum’at dulu, lalu engkau boleh pergi kalau engkau ingin”.
Sanad hadits ini lemah, di dalamnya ada Abdul Aziz bin Ubaidillah bin Hamzah Al-Himshy, dia ini haditsnya lemah dan terkadang menyalahi riwayat perawi yang lebih kuat. Dan ternyata keterangan yang pasti dari Ibnu Umar bertentangan dengan pernyataan di atas.
Adapun hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/443) dengan sanad yang shahih dari Ath-Tha dari Aisyah, dia berkata, “Bila engkau berada pada malam Jum’at maka janganlah engkau keluar hingga engkau sahalat Jum’at dulu”.
Dan dari Ath-Tha pula, Ibnul Mundzir mengeluarkan hadits ini dalam Al-Ausath (4/22). Tapi hal ini bertentangan dengan pendapat kebanyakan para shahabat. Diriwayatkan dari Abi Ubaidah, keterangan yang membolehkannya hal ini disebutkan oleh Abdur Razzaq (3/250), dan perawi-perawi yang ada di sanadnya –menurut mereka- adalah terpercaya 9tsiqah), hanya saja sanadnya terputus. Hadits ini diriwayatkan dari Abu Ubaidah oleh Shalih bin Kisan, dan periwayatan ini adalah mursal. Wallahu a’lam
Orang yang berpendapat membolehkan lebih sesuai dengan dasar masalah ini, karena memang tidak ada nash shahih yang melarang hari Jum’at. Wallahu a’lam
[3]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/443) dengan sanad yang shahih
[4]. Seperti yang dinukil Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (4/157) dan Al-Iraqy dan ibnu Qudamah
[5]. Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata : “Keterangan yang dapat dijadikan dalil gugurnya kewajiban shalat Jum’at bagi musafir yaitu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa kali perjalanan-perjalanan beliau -sudah tentu- pernah ada yang bertetapan dengan hari Jum’at. Tetapi tidak ada keterangan yang sampai pada kami bahwa beliau melaksanakan shalat Jum’at sementara beliau dalam perjalanan. Bahkan keterangan yang pasti menunjukkan bahwa beliau melaksnakan shalat dhuhur di Padang Arafah pada saat hari Jum’at. Tindakan ini merupakan bahwa tidak ada shalat Jum’at bagi seorang musafir” [4/20]
[6]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah [1/442], Ibnul Munzdir [4/20] dengan sanad yang shahih
[7]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah [1/442], Ibnul Munzdir [4/19] dan Al-baihaqi dalam Al-Kubra [3/184] dengan sanad yang shahih
Ag jd bggung..