Tadi saya “mengunjungi” halaman maya kawan saya (j diamond) dan menemukan link tentang kasus yang dihadapi oleh Simon Singh. Hah? Saya kaget.
Simon Singh merupakan salah satu pengarang buku kesukaan saya. Dia menulis buku tentang sains, seperti matematik (Fermat’s Last Theorem), kriptografi (Code Book), sejarah penemuan sains (Big Bang). Tulisannya enak dibaca sehingga jelas meskipun materinya berat. Saya punya dua buku karangannya. Buku terakhirnya, Trick or Treatment, belum punya. Pengeeennn… (masuk wish list).
Nah, ternyata sekarang sedang berlangsung sebuah kasus yang mana Simon Singh sedang dituntut. (Lengkapnya silahkan baca di sini. Di sana ada link ke berita yang lebih lengkap.) Singkatnya Simon Singh membuat sebuah artikel di koran the Guardian yang isinya mengatakan bahwa British Chiropractic Association mempromosikan solusi kesehatan yang tidak benar (bogus). British Chiropractic Association kemudian menuntut Singh atas pencemaran nama baik.
Yang menjadi perhatian dari kasus ini adalah adanya kemudahan di sistem legal Inggris untuk mengadu pencemaran nama baik. Akibatnya jurnalis (dan juga blogger) akan mudah mendapat ancaman pencemaran nama baik jika ingin mengungkapkan sebuah temuan (hasil investigasi) yang tidak menyenangkan bagi orang lain.
Bagaimana di Indonesia?
Soal Simon Singh, nampaknya dia akan susah menang. Duh … kasihan.
lebih baik diam dari pada berkata tapi tidak benar
pasal pencemaran nama baik disini ada juga lho…
ternyata bukan TITI DJ (haTi-haTI Di Jalan) aja yang harus kita lakukan, tapi juga TITI KAMAL (haTi-haTI Ketika MAnuLis)
Wah, kayaknya hampir sama Pak. Kasus serupa di http://blog.imanbrotoseno.com/?p=744
Stay Alert!
wah
saya juga penggemar simon singh
harus siap konfrontasi kalau ingin mengungkapkan sebuah kebenaran
Jangan sampai blogger dikekang, hidup blogger!
Bagaimanapun, blogger menulis di wilayah yang siapa saja bisa membaca. Dan Indonesia adalah negara hukum, sepanjang tulisan tsb tak melanggar pasal2 dalam uu itee maupun KUH Perdata dan KUH Pidana, tentunya tak masalah.
Jadi kita memang tetap harus berhati-hati dalam menulis, menyampaikan opini, juga copy pasti dari tulisan orang lain (harus disebutkan sumbernya).
Sesuai komentar Agust Andy di atas, mas Iman telah menulis di http://blog.imanbrotoseno.com/?p=744
wah kok serem gt ya disana…
mang kudu ati2 mulutmu harimaumu
“ternyata bukan TITI DJ (haTi-haTI Di Jalan) aja yang harus kita lakukan, tapi juga TITI KAMAL (haTi-haTI Ketika MAnuLis) ”
mungkin singkata titi kamal lebih tepatnya seperti ini
haTi haTi KAlau MAu nuLis……
he..he…he…
wew…
mending mana kerja dulu baru dipikirin
atau dipikir dulu baru kerja??
http://ekojuli.wordpress.com/
Lebih baik diam atau berkata dan menulis yang baik baik, karena msh banyak sumber inspirasi lain yang tak kalah menarik.
-_-” yaaah sudah sewajarnya blogger n jurnalis ataupun yang kerjanya nulis-nulis memperhatikan estetika dalam tulisannya..ck ck ck ck..
di Guatemala juga ada seorang microblogger yang ditangkap gara-gara statusnya itu loh..
wah, kalo di indonesia mungkin mirip sama kasusnya blogger vs. trans corp itu loh.. tau kan?
kelanjutannya sendiri, kurang tau deh sekarang gimana
wah serem juga yah?
Moga-moga kasusnya Simon Singh diselesaikan dengan adil dan transparan.
Salam,
Akmal
Kasihan juga ya…
Hidup blogger but smua harus sesuai aturan, OK!!!
Berhati-hati dalam menulis sepertinya sudah menjadi kewajiban bagi seorang penulis. Data-data otentik pendukung tulisan juga harus dimiliki. Bagi Jurnalis yang mewakili sebuah media, harusnya menyadari bahwa mereka juga sebagai panjang tangan media. Media artinya sebagai penengah, tidak memihak. Jadi harus dibedakan antara menulis yang bersifat opini ataupun sebagai Jurnalis yang mewakili media tempat bekerja.
Background budaya juga cukup mempengaruhi seseorang dalam menulis. Dengan budaya ketimuran yang santun, tulisan dan kritik dapat disampaikan dengan baik. Sementara di belahan dunia lain yang sopan santunnya berbeda dengan kita, tentu saja caranya juga beda dan terkesan kasar.
Saya yakin, jika kita menulis dengan hati, sepedas apapun tulisan dan kritik kita, akan diterima dengan baik.
Saya setuju
waduh mesti hati2 nih sebelum posting
wah, akronim baru
TITI KAMAL,
hhohoho
salam !
phii
Freedom of speech, agaknya masih sebuah angan-angan di beberapa sudut bumi ini
wah, harus ngasih tulisan ke ahli hukum dulu neh sebelum posting :hammer:
btw, bagi yang ingin punya domain sendiri di web nya, dan gratis pula, coba cek artikel ini
lalu? bagaimana dengan Indonesia
http://rahard.wordpress.com
uda aku add mas
tukeran yah
hehe.
Di Indonesia masih berlaku pasal KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda, yaitu pasal2 menyangkut pencemaran nama baik yang istilah penyebaran kebencian (haatzai artikelen).
Kebetulan saya Jurnalis yang juga Blogger. Saya imbau ke teman2 terutama sesama Jurnalis, juga Blogger, atau keduanya, agar TIT DJ & TITI KAMAL, karena meski ada UU Pers, tapi UU ini belum berlaku lex specialis.
Beberapa delik pers nyaris semua tak membela kalangan praktisi jurnalistik. Meskipun ada contoh kasus delik pers yang memenangkan Jurnalis, namun tak juga dijadikan yurisprudensi oleh para penegak hukum.
Salam dari tenggara kalimantan, yuk mampir di http://www.imisuryaputera.co.nr
ternyata disanapun kebebasan masih di kekang
Saya sih belum berani berkomentar sebelum kasusnya selesai.. Belum tahu juga yang menuntut itu salah kan??
Mungkin diluar mempunyai aturan yang ketat dibanding di Indonesia. karena di Indonesia orang yang bersalah aja masih bisa lolos….
Mas-mas & mbak-mbak para blogger yg tercinta…
Kenapa sih harus takut kalau memang tulisan kita demi perbaikan negeri tercinta ini. Kita ndak pernah ingin NKRI ini jatuh terbelah atau dikuasai asing. Kita ndak ingin menyebar kebencian, permusuhan, keretakkan, atau apapun istilahnya. Kita cuma ingin suara rakyat (kita-kita ini) didengar, diperhatikan, syukur-syukur ditanggapi positip.
Komunikasi untuk saling koreksi yang bersifat horizontal-vertical kan sangat diperlukan. Coba saja kasus-2 yang ada, BLBI, Korupsi DPR, sekaligus juga AA. Apakah kita ndak punya hak buat bicara sebagai warga negara….?
Menulislah selagi bisa menulis, selagi hati nurani bicara, selagi mengingingkan perbaikan di negeri tercinta ini.
Salam perbaikan buat siapa saja!
-DiIndonesia kan biasanya ada yang nulis dulu aja,urusan belakangan.Begitu di komplain dia bilang “Gunakan hak jawab donk”. Padahal nama seseorang sudah porak poranda disiarkan.
-Namun ketika giliran si penulis di jotosi buru-buru temannya unjuk rasa.
-jadi ya sebaiknya tahu sama tahu donk, jangan menulis seenak udelnya saja. Kasihan kan yang jadi bulajn-bulanan tulisan, mereka kan punya anak,isteri,emak,dll.Orang kalau sudah gelap mata kadang nggak mau menulis hak jawab tapi langsung plak..plak..plak.
-salam
waduh!!!!! itu berarti si simon yang nekat, tapi berhubung disana negara liberal. mereka bebas bicara dan saling menuntut. yang penting ada buktinya. serem juga sih kalau kayak apa yang dialamin simon gitu…….
serem amat ya Pak. Kalo di Indonesia sendiri, ada ga si kasus-kasus seperti ini? Kan ga lucu juga pas enak-enak ngeblog, eh diciduk aparat ^^
apa perlu ya menulis dibuat aturannya? masa iya menulis aja dikasih undang”? gak boleh ngomong ini, gak boleh ngomong itu…
hmm, tapi ya menurut kesadaran masing” sih. kalau mau nulis bagus, ya baguslah.
salam kenal. salam ganteng dari diazhandsome
oww… stastistiknya boongan ya?? hahhaaaaa…. jelas bgt ketahuan… “piss”
yg penting kita kalo nulis yg bener aja…
walaupun berita itu bener sebaiknya jangan.
sama saja dosa kan? namanya menggunjing…
banyak hal yg lebih positif untuk di tulis kok…
Selama itu hal benar, maka bui bukanlah alasan menghentikan langkah perjuangan.
Ingat, kebesaran nam Alm Munir, Widji Tukul bukan karena ia diam akan kebenaran, tapi ia berani berkata “Itu Benar, Ini Salah”.
alangkah lebih baik kita berhati-hati sebelum membuat sebuah tulisan, agar baik dan dapat diterima oleh semua pihak
Di Indonesia over dosis pemberitaannya. “Bebas bicara sama dengan bebas membunuh…”
FREEDOWNLOAD YANG BEJAD-BEJAD DISINI
Wkwkwkw… sekarang harus lebih berhqati2 dalam berbicara walau didunia sekalipun… Bisa2 masuk penjara…
sudah saat nya pasal2x pencemaran nama baik di sistem hukum indonesia di atur ulang
kasihan juga yach…….
tetapi bagi para blogger yach tentu pandai-pandailah menulis, profesionallah…
Di Indonesia sudah pernah terjadi nggak. Gitu aja kok repot
Waduh sampe TITI DJ & TITI KAMAL dibawa-bawa yaa
Padahal bisa jadi Simon itu benar karena yang dituding itu adalah pengobatan alternatif yang belum jelas kebenarannya:
===
Simon Singh membuat sebuah artikel di koran the Guardian yang isinya mengatakan bahwa British Chiropractic Association mempromosikan solusi kesehatan yang tidak benar (bogus)
===
Cuma biasanya di pengadilan pihak yang banyak uanglah yang menang. Ini bukan saya yang ngomong. Tapi beberapa aparat hukum sendiri ketika saya mengalami “masalah hukum”…:)
Kadang hal yang benar itu jika diungkapkan bisa membawa resiko.
Jadi: waspadalah…waspadalah…waspadalah….
intinya ngeblog jangan asal bicara (baca: menulis-red) kecuali kita punya pendukung yang otentik, dapat dipertanggungjawabkan.
hmmm… kita memang harus lebih hati-hati
mesti siap berkonfrontasi ya kalau nulis2x
just be careful…