Telekonferensi dan RUPS

Tadi pagi saya menjadi oponen sidang S3 seorang mahasiswa Fakultas Hukum Unpad. Topik yang dibahas adalah seputar status hukum dari penggunaan telekonferensi dan RUPS untuk pemegang saham yang berada di luar Indonesia. Ada banyak hal yang bisa diuraikan di sini, tapi terus terang saya sedang diburu-buru oleh banyak kerjaan (khususnya memeriksa tugas mahasiswa) sehingga belum sempat menuliskan berbagai aspek dari ini. Yang utama adalah seperti ini.

Telekonferensi dapat digunakan dalam RUPS. Hanya ada masalah interpretasi. Saat ini pemahaman yang ada adalah meskipun pesertanya boleh menggunakan telekonferensi, tetapi dia masih harus berada di Indonesia. Jadi masih sangat terpasung.

Ada penafsiran lain bahwa yang penting adalah lokasi dari RUPS berada di tempat perusahaan terdaftar atau tempat bursa di mana perusahaan terdaftar (untuk perusahaan terbuka). Peserta yang menggunakan telekonferensi dapat berada di mana saja, termasuk di luar Indonesia.

Seru juga ya.

Tentang Budi Rahardjo

Teknologi informasi, security, musik, buku Lihat semua yang ditulis oleh Budi Rahardjo

7 Tanggapan to “Telekonferensi dan RUPS”

  • ardnahc

    pake vpn supaya seakan-akan berada di tempat yang diijinkan boleh dong pak?hehehe..

  • omagus

    wah keknya seru banet tuk telekonferencenya

  • yugie

    hemm, benar Pak masih harus dalam wilayah NKRI. Apa ini kembali lagi ke permasalahan keamanan?:D

  • Berita kita(angwie)

    Menarik juga postingnya….^^
    Btw salam kenal ya buat pemilik blog ini…
    Salam hangat,
    Anggara Sugiharto
    (beritakita-angwie.blogspot.com)

  • Mynet

    wah keknya seru banet tuk telekonferencenya :p thanks

  • edratna

    Saat ini beberapa perusahaan sudah sering menyelenggarakan telekonference, entah dalam RUPS (tentu nantinya harus dibuat lagi berita acara tertulis yang ditanda tangani, sebagai notulen rapat yang dibuat notariil)….ataupun hanya pertemuan antara Direksi dan para GM yang tersebar diseluruh kantor wilayahnya. Juga dalam hubungannya dengan investor, karena investor (pemegang saham dalam perusahaan publik), sebagian besar tersebar di seluruh negara yang tentunya berkepentingan untuk mengikuti perkembangan perusahaan tempat dia menanamkan investasinya dalam bentuk saham.

  • Beasiswa Acakadut

    kapan majunya klo masih pake konsep begitu pak?

    org luar dah pake video konferens, kok yg disini masih ngurusin hal sepele gitu sih? :p

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 542 pengikut lainnya.