Tadi pagi saya menjadi oponen sidang S3 seorang mahasiswa Fakultas Hukum Unpad. Topik yang dibahas adalah seputar status hukum dari penggunaan telekonferensi dan RUPS untuk pemegang saham yang berada di luar Indonesia. Ada banyak hal yang bisa diuraikan di sini, tapi terus terang saya sedang diburu-buru oleh banyak kerjaan (khususnya memeriksa tugas mahasiswa) sehingga belum sempat menuliskan berbagai aspek dari ini. Yang utama adalah seperti ini.
Telekonferensi dapat digunakan dalam RUPS. Hanya ada masalah interpretasi. Saat ini pemahaman yang ada adalah meskipun pesertanya boleh menggunakan telekonferensi, tetapi dia masih harus berada di Indonesia. Jadi masih sangat terpasung.
Ada penafsiran lain bahwa yang penting adalah lokasi dari RUPS berada di tempat perusahaan terdaftar atau tempat bursa di mana perusahaan terdaftar (untuk perusahaan terbuka). Peserta yang menggunakan telekonferensi dapat berada di mana saja, termasuk di luar Indonesia.
Seru juga ya.


Februari 9th, 2010 at 7:54 pm
pake vpn supaya seakan-akan berada di tempat yang diijinkan boleh dong pak?hehehe..
Februari 9th, 2010 at 8:30 pm
wah keknya seru banet tuk telekonferencenya
Februari 9th, 2010 at 11:49 pm
hemm, benar Pak masih harus dalam wilayah NKRI. Apa ini kembali lagi ke permasalahan keamanan?:D
Februari 10th, 2010 at 9:02 pm
Menarik juga postingnya….^^
Btw salam kenal ya buat pemilik blog ini…
Salam hangat,
Anggara Sugiharto
(beritakita-angwie.blogspot.com)
Februari 11th, 2010 at 6:31 am
wah keknya seru banet tuk telekonferencenya :p thanks
Februari 11th, 2010 at 8:47 pm
Saat ini beberapa perusahaan sudah sering menyelenggarakan telekonference, entah dalam RUPS (tentu nantinya harus dibuat lagi berita acara tertulis yang ditanda tangani, sebagai notulen rapat yang dibuat notariil)….ataupun hanya pertemuan antara Direksi dan para GM yang tersebar diseluruh kantor wilayahnya. Juga dalam hubungannya dengan investor, karena investor (pemegang saham dalam perusahaan publik), sebagian besar tersebar di seluruh negara yang tentunya berkepentingan untuk mengikuti perkembangan perusahaan tempat dia menanamkan investasinya dalam bentuk saham.
Maret 4th, 2010 at 3:09 pm
kapan majunya klo masih pake konsep begitu pak?
org luar dah pake video konferens, kok yg disini masih ngurusin hal sepele gitu sih? :p