Saya suka mengumpulkan kases sejak kecil. Saya tidak ingat kapan mulainya, yang saya ingat sejak SMP meskipun mungkin saja sebelum itu. Pada masa itu kaset merupakan distribusi musik yang paling utama setelah piringan hitam. Sebetulnya dari kualitas, piringan hitam jauh di atas kaset tetapi kemudahan untuk memproduksi dan distribusi yang menyebabkan kaset jauh lebih populer.
Jaman tahun itu, 1970an, distribusi lagu harus dalam bentuk fisik. Lagu memang bisa dikirimkan – atau lebih tepatnya didengarkan – secara non-fisik melalui radio, tetapi penjualannya masih melalui bentuk fisik. Akibatnya produk yang dihasilkan di Inggris atau Amerika akan membutuhkan waktu yang lama untuk mencapai Indonesia. Selain itu harganya juga akan sangat mahal. Padahal penghasilan orang di Indonesia lebih rendah di bandingkan dengan orang di Inggris atau Amerika itu. Jadi, agak berat bagi seseorang untuk membeli kaset asli buatan Inggris atau Amerika.
Maka, kaset yang dijual di Indonesia merupakan hasil produksi dalam negeri. Bentuknya seperti gambar di bawah ini.
Sampul kaset dicetak sendiri. Cover art dari sampul belum menjadi perhatian. Perhatikan bahwa daftar lagu dicetak seadanya saja. Bahkan untuk kaset-kaset tahun-tahun sebelumnya, daftar lagu hanya diketikkan di atas kertas biasa dengan menggunakan mesin ketik!
Soal original atau bukan, sudah jelas bukan original. Soal hak cipta, bisa jadi ada kesepakatan dengan label yang aslinya atau bisa juga tidak karena pada waktu itu ada jasa untuk membuat album kompilasi sendiri. Kita tinggal memberikan daftar lagu yang diinginkan maka lagu tersebut akan direkamkan di kaset pilihan kita.
Pada masa itu teknologi musik digital belum ada. Yang ada adalah teknologi analog. Akibatnya duplikat akan menurun kualitasnya dibandingkan yang original. Namun pada waktu itu tidak terlalu masalah karena yang penting ada-nya dahulu.
Sekarang sudah berbeda. Kaset memang masih ada. Kualitas produksinya tentu lebih baik dari dahulu. Hanya saja sekarang sudah ada teknologi digital sehingga orang lebih banyak memilih format digital dibandingkan format analog ini. Ada banyak kemudahan dengan media digital; lagu bisa didengarkan secara acak, tidak harus berurutan. Selain itu penghargaan terhadap karya intelektual juga lebih bisa diterima dan menjadi mainstream.
Itu dunia musik. Dunia software juga begitu. Dulu distribusi software menggunakan disket. Internet juga belum terbuka untuk publik di Indonesia sehingga distribusi fisik masih merupakan hal yang utama. Akibatnya harga juga masih sangat mahal.
Sekarang sudah berbeda. Akses kepada software sudah menjadi semakin mudah. Tinggal download dari internet. Penghargaan kepada intellectual property juga semakin meningkat. Maka, penggunaan software yang 100% orisinal juga semakin menjadi norma.


Februari 15th, 2011 at 7:28 am
[...] This post was mentioned on Twitter by budi rahardjo and TEDxBandung, Bung BR. Bung BR said: Berubahnya pemaman terhadap orisinal … http://rahard.wordpress.com/2011/02/15/berubahnya-pemahaman-terhadap-orisinal/ [...]
Februari 15th, 2011 at 8:48 am
Wah saya baru tahu dulu kaset seperti itu..
Penghargaan kekayaan intelektual ini baru berlaku untuk software gratis saja Pak.. Kecenderungan masyarakat Indonesia belum menghargai kekayaan intelektual software komersial..
Februari 15th, 2011 at 9:28 am
heheheh, zaman sekarang dari kaset dialihkan ke mp3 pak dan itu menjadi rumusan masalah baru apakah terkait dengan HaKI apabila mendownload gratis dari CD yang aslinya dijual
Februari 15th, 2011 at 10:17 am
Iya sekarang kaset sudah jarang tapi ada juga yang menjadikan kaset sebagai bahan koleksi..
Februari 15th, 2011 at 10:20 am
mangstaaapp pak .. dari judulnya saya udah duga yang mo dibahas itu. cuman dari beberapa paragraph awal, sempet heran. tetapi akhirnya ke situ juga ..
Februari 15th, 2011 at 10:26 am
Nostalgia jadul pak, namun cukup informatif. Nice posting, tq
Februari 15th, 2011 at 2:09 pm
Kunjungi blogku ya…ada info tentang pemain sepakbola INDONESIA
Februari 15th, 2011 at 3:42 pm
kayaknya di lemari bapak saya masih banyak kaset2 sepertiini ^_^
Februari 16th, 2011 at 12:11 pm
Tidak terasa semuanya udah dimakan perkembangan zaman yah.. Kemajuan I.T udah men’jadul’kan tekhnologi – tekhnologi tersebut…
Februari 16th, 2011 at 1:24 pm
Jadi inget jaman dulu waktu masih SD masih memainkan kaset Power Ranger atau Gogel V
Please visit my web http://www.dealernissanbandung.com info mengenai NISSAN di Bandung
Februari 16th, 2011 at 5:16 pm
Total disketnya microsoft office ada 39 buah …
Februari 16th, 2011 at 6:19 pm
Wahh… Kasetnya masih bisa diputar yah??
Februari 16th, 2011 at 6:22 pm
nice info… Baru tahu kalo dulu proses dari sebuah karya serumit itu…
Februari 16th, 2011 at 11:33 pm
hidup ori!!
Februari 17th, 2011 at 7:32 am
Wah, jadi ingat BASF. Omong-omong, selain isu IP, ada juga hak Fair Use yang perlu dipertimbangkan. Selama ini, kan, pengertiannya pengguna membeli konten lagu. Tetapi, dengan DRM, pengguna dibatasi hanya boleh menggunakan di perangkat tertentu saja. Padahal, kita punya hak untuk mendengarkan konten tersebut di mana pun karena kita sudah membelinya.
Omong-omong soal hak, ini tergantung hukum di Indonesia. Saya juga buta, sih, tentang itu.
Februari 21st, 2011 at 9:20 am
wah ini ceritanya nostalgia teknologi…
skrg kaset msh eksis g ya?