Ya ampun … pada ribut soal hacking, defacing (mengubah tampilan situs web), dan seterusnya. Minggu lalu bahkan saya ditelepon wartawan asing soal defacing-defacing-an ini. Ya saya tidak dapat menjawab kalau soal kasus kemarin itu.
Seberapa susahnya sih melakukan defacing? Hmmm … Mungkin saya jawab dengan menggunakan analogi saja ya. Seberapa susah membuat grafiti – mebuat corat-coret di dinding – pada sebuah bangunan? Jawabannya tentu bergantung kepada bangunan yang dimaksudkan. Grafiti di rumah sendiri, bisa dilakukan tetapi bakalan digaplok orang tua. he he he.
Grafiti di rumah tetangga sebelah? Mungkin tidak susah, tapi tidak keren dan kasihan. Rumah mereka yang sederhana kok dicorat-coret. Orangnya baik kok. Apalagi kalau rumah tetangga itu milik nenek-nenek jompo. Kasihan ah. Gampang, tapi mungkin tidak kita lakukan. Malah kita malu kalau melakukannya.
Grafiti di bangunan milik publik? Tergantung. Kalau bangunan publik ini adalah kantor yang sudah lama tidak ditinggali, kayaknya sih gampang. Tinggal berani lawan sama hantu yang sudah terlanjur tinggal di sana. he he he. Kalau bangunan publik yang masih digunakan, tetapi pegawainya tidak peduli, nampaknya tidak terlalu susah. Ya itu dia. Pegawainya tidak peduli. Kita bawa kaleng cat pun mereka nonton saja. Gedung bangunan milik pemerintah yang dirawat dan pegawainya peduli, nah … ini susah. Secara teknis bisa saja sih, tapi kita bakalan ketahuan.
Begitulah kira-kiranya. Kita dapat melanjutkan cerita di atas dengan gedung yang sangat penting, gedung tempat kita melakukan transaksi (bank), gedung sekolahan kita, masjid (nekad?), dan seterusnya. Silahkan dibayangkan dan dikhayalkan.
Jadi seberapa susah melakukan defacing (grafiti)? … nah …

Februari 4th, 2013 at 2:01 pm
Masalahnya selama ini yang namanya web site pemerintah hanya sekedar gugur kewajiban alias project menghamburkan uang rakyat.
Februari 4th, 2013 at 2:41 pm
web pemrintah cuma blok web bokep doang haahaha
Februari 4th, 2013 at 7:29 pm
Nah … tapi kenapa hal yg ‘apa susahnya’ ini dicegat sama jerat hukum yg melebihi kasus lain, ya? Lagipula, kesalahan ada di siapa? Pelaku defacing, atau penjaga ‘bangunan publik’nya? Thx mas BR. Salam kenal. ☺ ― @dw1e_
Februari 5th, 2013 at 7:40 am
Di bayang kan dulu….. hehehe
Februari 5th, 2013 at 10:05 am
jadi ingat banyak grafitti di Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia yang tak dipedulikan … jorok gitu deh jadinya
Februari 5th, 2013 at 10:06 am
Reblogged this on and commented:
grafiti?