Beberapa hari yang lalu saya sedang mengendarai mobil dan berada di lajur paling kiri. Ketika sampai di perempatan, saya hendak belok ke kiri tetapi lampu lalu lintas sedang merah. Saya berhenti. Eh, ada motor di belakang yang klakson-klakson maksa. Si mbak pengendara ini akhirnya sampai di sebelah kanan saya dan masih ngomel. Ya ampun mbak. Pahami dulu aturan lalu lintas.
Dahulu belok ke kiri boleh langsung. Itu yang saya pahami. Sekarang sudah tidak boleh lagi. Harus menunggu sampai lampu lalu lintas berubah menjadi hijau. Ini dia peraturannya (dalam bentuk grafis). [UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 112]
Jadi ingin buat sticker ini dan dipasang di belakang mobil.
Nah, sekarang jangan marah-marah dan jangan klakson-klakson kalau kendaraan di depan tidak langsung belok kiri ya.
Jadi inget di daerah jl. banda seringnya ga ada yg merhatiin papan belok kiri tidak boleh langsung. begitu belok eh ada pak pulisi hahahahahahaha….
lihat situasi, klo sepi hajar.. klo padat ikut lampu lalin
Kami memilih artikel ini sebagai artikel blog pilihan minggu ke-9 2018, terima kasih.
Ada kecualinya loh Prof dalam undang-undang tersebut. Apakah waktu Prof diklakson mbak cantik itu memang diperbolehkan oleh rambu-rambu untuk jalan terus?