Salah satu yang didobrak oleh pemanfaatan teknologi informasi adalah batasan ruang dan waktu. Sekarang sulit untuk mendefinisikan ruang dan waktu untuk hal-hal yang terkait dengan aplikasi atau layanan yang menggunakan teknologi informasi. Sebagai contoh, sebuah perusahaan di Indonesia menggunakan layanan dari perusahaan Singapura yang memiliki pusat data (data center) di Amerika. Klien (nasabah) dari perusahaan itu warga negara Perancis yang sedang berada di Inggris. Ketika terjadi transaksi, hukum (aturan) mana yang mau dipakai? Indonesia? Singapura? Amerika? Perancis? Inggris?
Sekarang tambah lebih rumit lagi dengan keberadaan layanan “cloud”, yang pada prinsipnya kita tidak perlu tahu lagi lokasi fisik keberadaan data (atau server) kita. Contoh sederhananya adalah kalau kita membuka email kita di Gmail, sebetulnya secara fisik itu data kita berada dimana ya? (Ini belum membicarakan soal backup dan disaster recovery center / DRC.)
Secara bisnis, keberadaan layanan seperti cloud itu memudahkan (dan bahkan lebih murah). Namun secara hukum agak sulit. Sebagai contoh, kalau kita memiliki data transaksi yang bersifat rahasia dan data tersebut secara fisik berada di negara lain, maka akan sulit ketika terjadi masalah atau sengketa. Pengadilan, misalnya, meminta data transaksi tetapi negara dimana data tersebut secara fisik berada tidak memperkenankan datanya diberikan ke pihak lain (aturan privasi di negara tersebut, misalnya). Maka data tidak tersedia. Inilah sebabnya peraturan di berbagai negara (termasuk Indonesia) mewajibkan letak data secara fisik di negaranya.
Di satu sisi, ini dapat “merugikan” secara bisnis. Layanan penyimpanan data di luar negeri boleh jadi lebih murah. Namun, dilihat dari kacamata keamanan (sebagaimana diuraikan di atas), ini bermasalah. Jika kita memilih keamanan (dan sovereignty) dari data kita lebih penting, maka peraturan yang mengharuskan letak data secara fisik harus di Indonesia.
Tambahan lagi adalah pendekatan ini juga menghidupkan bisnis terkait di Indonesia. Keberpihakan ini sangat penting di era persaingan yang kurang seimbang ini. Negara lainpun melakukannya.
Pendapat saya, untuk saat ini lebih baik letak data secara fisik harus berada di Indonesia.
dan inilah waktunya hybrid cloud mengambil peran ,Pak
bantu saya bikin usaha jualan server/hosting pak… saya sudah buat software pengganti whmcs-nya. 🙂
Mantap blog milik mas Budi Rahardjo, senantiasa nangkring di top 3 blog Indonesia Matters
Mantap kang Rahardjo
perkembangan teknologi