Mungkin saya adalah salah satu orang entrepreneur musik digital yang agak aneh dan jarang ditemui. Pasalnya saya sudah beberapa kali membuat toko musik digital dan gagal berkembang. Kegagalannya disebabkan karena terlalu cepat – too early – didirikan sehingga pasar (masyarakat) belum siap.
Ketika pertama kali saya berniat membuat toko musik digital, belum ada pembayaran digital (QRIS, Ovo, Gopay, dll.) dan kecepatan internet masih lambat. Jaringan mobile phone pada saat itu baru GPRS dan sangat mahal. Untuk mengunduh (download) satu lagu MP3 berukuran 3MB (sampai dengan 5MB) mungkin membutuhkan waktu harian – kalau tidak putus. Biaya untuk download satu lagu mungkin jatuhnya Rp. 50.000,-. Tidak masuk akal. Maka toko musik digital yang seperti sekarang – bisa download dari internet – belum masuk akal secara biaya di Indonesia. Akhirnya saya membuat toko musik digital yang bersifat fisik, maksudnya ada tokonya dan langsung dibayar pakai uang cash di tempat. Itu toko musik digital saya yang berada di Blitzmegaplex. Namanya Digital Beat Store.
Ternyata biaya operasional untuk menjalankan toko musik digital secara fisik masih lebih besar dibandingkan pendapatannya sehingga setelah beberapa tahun, toko musik digital fisik itu terpaksa kami tutup. Sayang sekali ya. Namun saya tidak putus asa.
Muncul toko musik digital saya yang ketiga, Insan Music Store. Ini menggunakan internet untuk download lagunya karena internet sudah mulai kencang. 3G juga sudah tersedia. Untuk pembayarannya kami menggunakan Mandiri eCash. Sayangnya ecash kemudian disatukan menjadi Link Aja, yang mana kami terpaksa lagi tutup. Tidak ada sistem pembayaran yang murah biaya transaksinya. Bayangkan, kami menjual lagu sebesar Rp. 5.000,- sementara biaya transaksi juga sekitar itu (dan bahkan ada bank yang meminta lebih mahal). Tidak memungkinkan. Akhirnya tutup juga.

Toko musik digital saya yang ke-4 tetap menggunakan nama Insan Music Store, tetapi kali ini kami mencoba mencatatkan pembayarannya menggunakan blockchain. Berhasil. Secara teknis berhasil. Kami menggunakan stable coin untuk pembayarannya. Hanya saja hal ini belum memungkinkan secara legal di Indonesia. Jadi, secara teknis bisa, secara hukum tidak bisa. Sayang sekali.
Sekarang kami “dipaksa” untuk pivot lagi ke NFT. Toko musik digital saya yang ke-5 kemungkinan menggunakan NFT. Sekarang sedang dikembangkan. Tunggu tanggal mainnya.