Kesulitan Outsourcing di Indonesia

Pemanfaatan outsourcing sudah tidak dapat dihindari lagi oleh perusahaan di Indonesia. Berbagai manfaat dapat dipetik dari melakukan outsourcing; seperti penghematan biaya (cost saving), perusahaan bisa memfokuskan kepada kegiatan utamanya (core business), dan akses kepada sumber daya (resources) yang tidak dimiliki oleh perusahaan.
Salah satu kunci kesuksesan dari outsource adalah kesepakatan untuk membuat hubungan jangka panjang (long term relationship), tidak hanya kepada proyek jangka dekat. Alasannya sangat sederhana, yaitu outsourcer harus memahami proses bisnis dari perusahaan. Perusahaan juga akan menjadi sedikit tergantung kepada outsourcer. Ini seperti memilih istri.
Namun ternyata hal ini tidak mudah dilakukan di Indonesia. Terlebih-lebih lagi di Indonesia ada banyak masalah dalam menentukan partner outsourcing ini.

Di institusi milik pemerintah, seperti BUMN, pemilihan penyedia layanan harus dilakukan dengan melalui tender. Akibatnya pemenang tender sulit untuk diramalkan. Demikian pula perpanjangan layanan mungkin harus ditenderkan lagi. Hubungan baik antara pengguna jasa outsourcing dan penyedia jasa outsourcing sulit terjadi.

Ini seperti memilih istri tapi ditenderkan, begitu komentar salah satu peserta Sharing Vision yang kami selenggarakan di Hotel Preanger, tanggal 23 – 24 Februari 2006. Ada juga yang mengatakan bahwa untuk mengundang Aa Gym saja harus melalui proses tender.

Bagaimana menyikapi hal ini?

188 pemikiran pada “Kesulitan Outsourcing di Indonesia

  1. Hmm, di sini sudah banyak managed services, biasanya ditenderkan setiap 5 tahun. Penyedia managed services ini IBM, EDS, Sun (via 7th Space acquisition), HP. I do not see any problem here, usually just ironing out procedure here and there.

    Tapi memang managed services ini mostly dealing dengan multi vendor server dan aplikasinya yang ditaruh di Data Centre, serta infrastruktur network dan SAN, bukan workstation untuk common user.

  2. outsourcing tidak pelak lagi, suka atau tidak suka harus diterima oleh semua industri, di bidang jasa misalnya: ISS sebuah outsourcing yang asalnya untuk jasa cleaning service sekarang (mungkin) sudah merambah ke semua sisi. dilain pihak outsourcing ini tentu akan ditolak mentah-mentah oleh para serikat pekerja. tapi disatu sisi ini juga jawaban dari pengusaha untuk mengefisiensikan perusahaan. dan dari sudut yang lainnya yaitu Demand dari pengangguran yang membutuhkan pekerjaan juga tidak sedikit.
    sayapun sedang berencana membuat oursourcing company…

  3. menantikan INFOsys,wipro,HCL,Sathyam,Igate,Cap Gemini, Tata TCS untuk invest ke Indonesia.

    Maklum saya alumni mereka.

  4. Saya adalah mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhirnya (di indonesia skripsi sebutannya)di salah satu universitas swasta Kuala Lumpur Malaysia, judul skripsi saya ini Managed IT Indonesia, dan sepertinya bapak mengerti sekali tentang outsourc, jika bapak tidak keberatan bolehkah saya minta no telf bapak, dan kapan bapak bisa dihubungi untuk melakukan tanya jawab,karena jujur saja sedikit sekali orang Indonesia yang mengerti tentang outsource karena saya sudah banyak mensurvey si Indonesia dan kebanyakan dari mereka tdk mengert outsource dan bahakan kebanyakan dari mereka tidak mempunyai IT department…bantuan bapak sangat saya hargai….sebelumnya saya ucapkan terima kasih… semoga bapak tiakd keberatan menyediakan waktunya sebentar…

  5. Saya seorang mahasiswa di sebuah STIE swasta di Indonesia, yg tertarik untuk mengangkat topik skripsi mengenai jasa outsourcing khususnya untuk pelayanan jasa. Sehubungan dengan hal ini saya mohon kesediaan bapak budi untuk berbincang2 lebih lanjut mengenai outsourcing. Saya dapat menghubungi bapak dimana?
    Terima kasih atas kesediaannya.

  6. bapak Budi yang terhormat, saya kuliah di perguruan tinggi swasta president University di Cikarang dan dituntut menyelesaikan thesis (skripsi) perhotelan karena jurusan perkuliahan saya tourism and Hospitality industry, saya mohon kesediaan bapak untuk membagi sedikit outsource nya mengenai bidang yang akan saya geluti ini. hanya saja keterbatasan saya menentukan topik dan bayangan membuat saya stuck di tempat dan bingung harus memilih. saya mohon bantuan dari bapak udi berbagi informasi yang kiranya sedikit banyak dapat menjadi acuan saya melakukan langkah selanjutnya. terima kasih saya ucapkan atas perhatiannya. saya mengharapkan balasan dari bapak. terima kasih

  7. Saya adalah mahasiswi STIE Perbanas Jakarta yang sedang menyusun tugas akhir (skripsi) mengenai pengaruh outsourcing terhadap peningkatan kualitas jasa, di samping itu saya adalah mahasiswi jurusan manajemen pemasaran. Saya mohon bantuan informasi mengenai topik yang saya ambil tersebut yang sedikit banyak dapat menjadi acuan saya untuk melakukan langkah selanjutnya. Bantuan Bapak akan sangat saya hargai, terima kasih saya ucapkan atas perhatiannya.

  8. Alow Pak Budi salam kenal..saya Niko seorang wiraswasta yang bergerak di bidang Multimedia…tapi beberapa bulan terakhir ini saya tertarik dengan perusahaan yang bergerak di bidang outsorcing,karena dengan beberapa survey yang saya amati dan pelajari ternyata dunia jasa outsorcing beberapa tahun terakhir ini lagi booming dan trend, begitu jua dengan banyaknya teman-teman saya yang bekerja dibawah naungan perusahaan outsorcing…karena itu saya ingin banyak belajar dengan bapak tentang outsourcing, saya berharap bias mendapatkan pengalaman dari bapak..thanx b4

    Plese reply to my email….

  9. Pak Budi, saya adalah mahasiswi semester 7 Fak. Hukum Universitas Diponegoro. saat ini saya sedang menyusun skripsi mengenai perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing di Indonesia.
    Saya mohon bantuan informasi dari Bapak mengenai topik tersebut. Bantuan Bapak akan sangat saya hargai….
    Please reply email saya ya,Pak….

  10. Saya memiliki perusahaan yang bergerak di bidang outsourcing di Jawa Timur. Perusahaan saya terbagi menjadi 2 divisi yaitu : home division (cleaning service, perawatan taman dan segala macam perawatan untuk rumah pribadi) dan yang kedua adalah office division (general cleaning untuk perkantoran, bank, rumah sakit). Selama ini usaha marketing yang saya lakukan hanyalah melalui brosur iklan dan kebanyakan order berasal dari mouth to mouth. Namun hal ini saya rasa kurang, mengingat semakin banyaknya perusahaan outsourcing yang berdiri di Indonesia sehingga persaingan semakin ketat. Hal yang ingin saya tanyakan pada Bapak adalah bagaimana seharusnya usaha marketing outsourcing tersebut dilakukan? apakah ada kiat-kiat marketing tertentu yang harus dilakukan oleh perusahaan saya terutama dalam home division? Atas jawaban yang Bapak berikan saya ucapkan terima kasih.
    Please reply to my email.

  11. Saya memerlukan perusahaan outsource yang bergerak di bidang marketing untuk memasarkan kamar hotel. Bagi yang berminat, bisa mengirim email beserta proposal kerja (kalau ada) ke : tatsuya@telkom.net

  12. Pak Budi,
    Saya salah satu praktisi outsourcing, perusahaan yang saya pimpin Gress telah 13 tahun bergerak dibidang ini dengan lebih 4.000 tenaga outsourcing tersebar dari banda aceh sampai jayapura, umumnya mereka adalah tenaga promosi dan pemasaran seperti salesman, sales promotion girl, driver dll. Saat ini saya sedang mencari apa sih Kompetensi Inti dari perusahaan2 outsourcing yang dibutuhkan oleh klien/user. Beberapa saya dapatkan seperti database, standarisasi pengelolaan. Barangkali Bapak bisa bantu. Terimakasih sebelumnya.
    (please reply to my email only, thanks again)

  13. saya mahasiswa psikoloogi unika atmajaya. saya sedang menyusun skripsi mengenai kepuasan kerja pada karyawan outsourcing. saya mohon bantuan informasi dari bapak mengenai topik tersebut. terima kasih banyak (please reply to my e-mail)

  14. Menyambung seperti yang lainnya, saya juga ikut2an harus up to date untuk masalah outsourcing ini.

    Perkenalkan pak budi, saya Novi, saya juga sedang melakukan research di outsourcing area ini. Saya sedang study di Massey University, NZ , dan kebetulan dapat kesempatan untuk research untuk hubungan outsourcing NZ – Ind dan akan spesifik kepada Logistics & Supply Chain Management, ini juga untuk kebutuhan thesis master degree saya.

    Seperti yang saya tau, persentasi hubungan outsourcing antara NZ – Ind memang tidak terlalu tinggi, dan yang harus saya lakukan sekarang adalah mencari akar permasalahan dan mencari cara perbaikannya ..
    saya pikir ini peluang yang bagus sekali, siapa tau in the future ini bisa membantu outsourcing developmant Ind dengan NZ secara spesifik atau dengan negara lain.

    Untuk Pak Budi terutama dan teman2 yang laen, jika tertarik dengan ini, feel free untuk bertukar pikiran mengenai issue ini, silahkan email ke opi_auckland@hotmail.com, mudah2an kita semua bisa sama2 sedikit memperbaiki Indonesia

    terimakasi

    best regasrds to all

  15. Dear Pak Budi
    Saya winarto mahasiswa FE Atmajaya , dan saat ini saya sedang meneliti mengenai hubungan kerja dengan status outsourcing ini. Saya mohon untuk informasi mengenai topik ni, terlebih perbedaan mendasar antara karyawan tetap dan outsourcing yang diberikan perusahaan pemberi pekerjaannya pak…. please reply to my email, dan terima kasih atas bantuannya pak Budi.

  16. salam kenal Pak Budi, saya Hasudungan Siahaan mhs tingkat V Fak. Hukum Univ. Padjadjaran Bandung, sebelumnya saya berterima kasih sekali atas adanya forum ini untuk membahas topik perusahaan outsourcing di Indonesia. Kebetulan skripsi yang sedang saya kerjakan membahas topik sistem pengupahan dan upaya perlindungan hak-hak karyawan pengguna jasa perusahaan outsourcing, namun saya masih kesulitan menemukan pakar yang mengerti seluk beluk permasalahan outsourcing (dalam praktek) dan solusinya. saya ingin mendapatkan info yang lebih up to date tentang perusahaan outsource yang sudah eksis di jakarta & bandung, apakah Bapak ada daftarnya?saya juga berharap dapat mewawancarai Bapak untuk mendapat info akurat tentang pandangan (hukum) terhadap keberadaan dan utilisasi perusahaan outsourcing guna penelitian saya,boleh saya dapatkan nomor telpon/HP Bapak? saya sangat harapkan info balasan dari Pak Budi. mohon saya dibantu,sebelum dan sesudahnya saya sampaikan terima kasih.

  17. Dear Pak Budi,
    Saya mau menjadi anggota untuk ikut berdiskusi mengenai outsourcing, bagaimana caranya?

    Terima kasih,
    Salam

  18. Saya bekerja di salah satu perusahaan IT MNC di singapore yg menyediakan jasa outsourcing

    Sepertinya memang benar apa yg dikatakan pak Budi bahwa kelihatannya outsourcing masih sulit atau bahkan masih banyak yang belum tau di Indonesia.

    Sampai sampai baru tahun 2006 yang lalu saya sempat di-invite di perusahaan yg sama yang bercabang di Indonesia, karena walaupun mereka sudah memiliki outsource tapi sepertinya banyak tenaga yang kurang competent sehingga akhirnya harus invite negara tenaga lain dari Malaysia dan Singapore.
    Padahal kalau saya pikir pikir jika dilakukan proper training dan penyediaan skills yang memadai perusahaan cabang yg di Indonesia tidak usah sulit sulit membayar mahal kita kita yang harus didatangkan dan dibayar dengan $ ke Indonesia.
    Alokasikan saja dana yang cukup, kemudian kirimkan tenaga tenaga IT yang capable sehingga ilmunya bisa sampai sama dengan tenaga yang didatangkan dari luar negeri, kemudian orang orang Indonesia yang sudah di-trainingkan ini, wajib men-training kolega kolega lainnya di perusahaan.
    Dengan circle of information seperti ini spent yang dikeluarkan paling cuman $3000-$5000 utk training, tetapi penghematan yang dilakukan bisa lebih dari $10000, yang mana dengan modal training yang kecil ini, mereka bisa men-sharingkan ilmu mereka ke teman teman mereka lainnya di Indonesia. This way bakal banyak tenaga IT indonesia yang much more capable tanpa harus membayar mahal tenaga tenaga asing dari luar negeri.

    Training Training IT Centre di Indonesia juga harusnya lebih digalakkan lagi dan jangan hanya depend ke luar negeri saja, kalau bisa tetap up to date.. sehingga bisa menyediakan Training yg setara dengan luar negeri dimana meng-create profit lebih banyak ke perusahaan Training lokal daripada uangnya lari ke luar negeri terus. Nah jika training training di Indonesia ini bisa memiliki kualitas mirip dengan luar negeri, bahkan dengan penyediaan bahasa Inggris .. alhasil negara negara tetangga malah akan consider untuk kirim tenaga mereka utk training ke Indonesia dengan biaya yang relatif lebih murah ini.

    Oke deh kira kira demikian dulu informasi dari saya semoga bisa membantu.

  19. Terima kasih untuk mas Rusman. Saat ini akhirnya saya terjun juga ke bidang outsourcing.

    Eh, kalau2 ada kerjaan outsourcing … kirim2 ke kami ya. Saat ini client luar negeri kami baru satu (untuk mempekerjakan 2 atau 3 orang programmer di sini).

  20. Pak Budi salam kenal dari saya dan sekalian mau nanya, bagaimana jika posisi saya sebagai personal tapi juga ingin memeriahkan outsourching di indonesia secara independent alias non company.
    Apakah kiat2 yang harus saya lakukan? dan mohon saran juga bagi rekans yg kebetulan membaca komen dari saya ini.

    best regards,
    danie
    http://www.mdkurniawan.co.nr

  21. Saya sdg melanjutkan kuliah S1 saya..& sekarang ini sdh dalam tahap pembuatan skripsi.Saya ambil jurusan manajemen hotel, skripsi yg saya ambil ttg Manajemen SDM, yang tdk lain adalah outsourcing.Jujur sekarang ini saya sdg mengalami kesulitan dalam mencari buku-buku panduan dalam pembuatan skripsi saya ini.Mungkin bapak bs merekomendasikan buku apa yg harus saya beli, atau mungkin bapak bisa memberikan sedikit penjelasan ttg apa itu outsourcing itu sendiri.
    terima kasih.

  22. Salam kenal semua..

    Saya dan rekan2 bergerak di bidang outsourcing untuk jasa design manufacturing (cad/cam). Agak susah juga mencari rekanan outsourcing yg hanya membutuhkan jasa design saja di Indo. Selama ini kami baru bekerjasama dgn perusahaan design di indonesia cabang swiss, yg ordernya juga dari swiss.

    Jika ada rekan yang punya link baik lokal maupun global, mungkin bisa juga untuk kerjasama.

    thx to pak Budi Rahardjo 🙂

    best regards,
    wardi (ym: awarkops@yahoo.com)

  23. Wah bagus itu Wardi. Justru harusnya begitu; kerja di Indonesia dengan kerjaan dari luar negeri. Tentunya harapannya dibayar dengan standar luar negeri kan?
    😀

  24. Sip pak budi, kalau ada info outsourcing nanti saya bagi bagi infonya.

    Selama ini cara mendapatkan client yg di luar negeri bagaimana tuh pak?

    Tips dari saya:
    -Advertisekan di website2 yg banyak dikunjungi orang2 skala International spt Yahoo, Google, etc
    -Bikin profil website perusahaan se-yahud mungkin dan jgn lupa ada pilihan bahasa inggris (minimum), kalau bisa di expand ke bahasa Japan, German, Korea, dll jadi bisa punya target customer international yg bervariasi
    -Bikin kantor yg posisinya mudah diakses oleh tamu tamu dari luar negeri ini kalu nantinya ingin berkunjung ke kantor anda or kalau mau ngirit sewa virtual office. Di singapore orang bisa sewa sekitar S$50-100/month untuk nebeng alamat prestis di lokasi kantor mewah di singapore supaya bonafid, kitapun tinggal atur waktu meeting di virtual office tersebut krn kita juga dikasih jatah beberapa jam dalam sebulan dg bayaran tsb tadi, kalu mau sering ketemu yah tinggal bayar tembahan biaya sewa tempat aja
    -Make sure product atau service yg ditawarkan unique dan tetap up to date dengan kebutuhan international supaya jgn tlalu banyak yg mengikuti
    -Buat promosi yg menarik, misal beli outsource gratis komputer buat client (tentunya barang gratisan ini sudah dimasukkan dalam budget costing jual outsource ini)
    -keep update dan Study harga pasar international utk outsource, sehingga harga juga tdk kemahalan juga tidak kemurahan. Krn kalau targetnya big big customer kalau kemurahan malah curiga mereka , jadi instead of murah kualitas ditingkatkan jadi juga bisa tap big customers

    ok deh kira kira gitu dulu tips dari saya, dan Good Luck !

    Salam,
    Rusman Hadijanto

  25. Pak Budi yth,

    saya mahasiswa S2 yang sedang membuat tesis mengenai sistem tenaga kerja kontrak, outsourcing dan lepas namun profesional untuk ditempatkan di perusahaan luar negeri (semacam TKI buruh namun ini white collar) dengan level terbatas.
    Adakah informasi yang bisa saya dapatkan / peroleh? Dari sisi regulasi, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, hubungan penyelesaian masalah tenaga kerja terkait dengan perbedaan ruang lingkup hukum yang berlaku. Dan mungkin masih ada yang terlewatkan lagi.

    Jika pak Budi berkenan untuk membantu, saya sangat berterima kasih sekali.

    best regards,

    Yoga
    blue_starlet13xl@yahoo.co.uk
    blue_starlet13xl at yahoo dot co dot uk

  26. Dear pak budi..
    Saya mahasiswi akuntansi S1.. sekarang saya sedang mempunyai tugas mata kuliah akuntansi perpajakan, mengenai outsourcing.. lebih tepatnya soal perhitungan PPh (pajak penghasilan) untuk outsourcing company.. bagaimana ketentuan hukumnya di Indonesia, pak? lalu bagaimana pemotongan PPh pasal 23-nya yah pak? ada saran, buku2 atau situs apa yang bisa membantu saya mencari informasi terkait?
    saya sudah mencoba mencari info ke http://www.pajak.go.id, namun saya tidak berhasil mendapatkan hasil yang memuaskan..

    need ur help…..

    thanks before, pak budi..

  27. Hallo Pak Budi,

    Saya lagi “jalan-jalan” di daerah sini, tau-tau kepentok dengan “site” ini.
    Saya Togar, kita pernah sama-sama dulu di Winnipeg. Udah lama ya, tahun 92 ke 2007, wow.. 15 tahun.
    Rupanya diversifikasinya Pak Budi sudah sedemikian jauh, sehingga tempat bertanya bidang akutansi seperti komentar diatas..he…he..
    Saya di Surabaya sekarang, udah enggak di PU lagi sejak 94 lalu.
    Salam.

    Togar A. Silaban

  28. Saya bekerja disebuah perusahaan yang memiliki pusat pelatihan SDM di bidang salon. apakah boleh kita menggunakan jasa tenaga salon atau pengusaha yang inging membuka salon tetapi ingin punya tenaga kerja yang dikontrak, dengan sistem outsource? mohon informasi jika ada seminar tentang outsourcing tenaga kerja di bidang jasa yang pekerjaanya langsung berhubungan dengan produksi.
    terima kasih.

  29. yg saya tau…outsourcing kurang mendukung buruh pada umumnya…kalo pengusaha, ya lumayan diuntungkan jg, tp ga sebanding kalo dibandingkan sama “pengorbanan” buruh !
    first of all, ga ada yg bs jamin, 3 tahun setelah kerja buruh itu bakal jd pegawai tetap, pegawai perusahaan outsourcing atau malah di PHK…gmn anak istri n keluarga buruh itu…pengusaha mah gampang2 aja…toh angkatan kerja makin membludak dr tahun ke tahun…gampangannya sambil tutup mata aja, kerjaan masih bnyk yg ngantri…meskipun cuma di gaji sebatas UMR aja…kalo pengusaha uda pada kaya2 n mampu tuh, mana mikirin kayak si buruh mikirin mau makan apa besok…
    tp sebenarnya, dr sisi perusahaan ada satu hal yg dirugiin, n selalu abisin cost dr sisi rekruitment n training…coz mau ga mau tiap 3 tahun sekali perusahaan mesti cr buruh lagi, cr pekerja lg, rekrut lg, training lg…kecuali UU ketenagakerjaan mau diakali, jd setiap 3 tahun buruhnya di pindah ke Perusahaan A, trus Perusahaan B…pdhl aslinya tuh perusahaan sama aja, bs anak perusahaannya, bs sesama perusahaan yg pny kepentingan yg sama…jd selamanya tu pegawai jd PEGAWAI KONTRAK…mau di PHK ga perlu ngasih pesangon, gaji jg ga perlu di atas UMR…so…what do u think ?

  30. Dear Pak Budi,

    Saya bekerja di Outsourcing Company (PT HITSS SDN Konsultan, Grand Widjaya Center, dimana saya bisa mendapatkan buku mengenai konsep dasar outsourcing (maksudnya definisinya, asal mulanya outsourcing dikenal dsbnya) Pak?

    Terima kasih,
    Farida

  31. Yth Pak Budi.

    Halo pak budi, saya juga tertarik dengan bisnis outsourcing, tetapi selama 7 th ini saya bergerak di bidang IT dan malang melintang membuat, mengimplementasi-kan software payroll dan hrd. bahkan untuk proses gaji pegawai s/d 20.000,- untuk perusahaan outsourcing saya pernah membuat-nya (3 client). tetapi untuk ke depan saya ingin berkecimpung di outsourcing perhitungan payroll..bisa kah kemungkinan kerja sama pak?

    Best Regards

    LK

  32. Pak Budi, saya banyak konsep tentang sistem pemasaran Out Sourcing dan standarisasinya. Menurut saya untuk memenuhi standarisasi itu dibutuhkan SDM yang handal dan profesional. Kultur tenaga kerja kita selama ini sangat buruk, gaji mau besar tapi kerja banyak korupsi waktu, dengan out sourcing akan menjadi revolusi atas kultur yang buruk dari tenaga kerja Indonesia. Kita tidak menutup mata bahwa kualitas tenaga kerja Indonesia jauh dari stadarisasi internasional dan Nasional. Tenaga kerja yang laris saat ini di pasar kerja Regional dan International banyak berasal dari Vietnam, Thailand, dan Srilangka. Ini disebabkan mereka banyak dibekali keterampilan terutama keterampilan bahasa asing. Jadi tenaga kerja bukan hanya pakai tenaga saja tapi skill juga dibutuhkan. Bukan jamannya lagi pakai otot, karena saat ini mesin-mesin produksi sangat canggih, yang hanya membutuhkan 1 sampai 3 orang operator produksi saja.

    Sekarang, hai pekerja Indonesia, Outsourcing sangat membantu anda untuk profesional dan bertanggung jawab atas bidang pekerjaan yang anda geluti. Kalau kita berfikir jernih, out sourcing sangat membantu melakukan pemerataan dan kesempatan kerja dibanding dahulu, Saya dulu sempat menganggur 3 thn lebih, padahal lamaran sudah ditaburkan dimana-mana. Sekarang calon pekerja cukup memakai jasa outsourcing penyalur sudah bisa mendapatkan pekerjaan walau tanpa pengalaman. Padahal kalau dahulu, jika tidak ada kenalan orang dalam hampir dikatakan tidak mungkin untuk diterima bekerja.

    Sisi baik dari out sourcing adalah mendorong pekerja untuk mandiri. Pekerja termotivasi apabila ia tidak bekerja dengan baik maka dibayang-bayangi masa kontrak yang terbatas, sehingga agar kontrak diperpanjang ia dapat meminimalisir kesalahan dan kelalaian kerja. Memang sedikit sakit dikontrak, karena saya tak ingin dikontrak terus inilah yang memotivasi saya untuk mendirikan usaha sendiri sehingga saya sendiri mempunyai Perusahaan outsourcing, dengan harapan dan misi ingin meningkatkan kualitas pekerja saya. Sebagai contoh saya memotivasi karyawan saya untuk mengambil kuliah ke Perguruan Tinggi, agar posisinya tidak hanya itu-itu saya. Nah sudah jelaskan manfaat out sourcing, tapi bagi anda yang mempunyai budaya bermalas-malasan pasti out sourcing momok menakutkan buat anda. Serikat pekerja pun menjadi tameng bagi anda. Mari kita hilangkan budaya untuk menjadi pekerja, ayo berwiraswasta, besar manfaatnya bagi kita, masyarakat, bangsa dan negara. Skali lagi ambilah sisi baiknya, jangan banyakberburuk sangka.

  33. Pak Budi & Rekan-rekan sekalian,

    Saat ini kami membutuhkan beberapa karyawan untuk area produksi dan QC terutama level operator.
    Mohon dikirim data base outsourcing company yang sudah berpengalaman menangani masalah tersebut.
    Untuk operator produksi 24 orang, operator QC 4 orang dan cleaning service 2 orang, lokasi pabrik di Cicurug Sukabumi.
    Bagi rekan-rekan yang ingin kerjasama silahkan kirim informasi penawarannya ke email berikut.
    altech_recruitment@yahoo.com
    Schedule production startnya adalah akhir bulan Juli ini.
    Terima kasih.
    Arifin.

  34. saya dari jaman masih kuliah sampai sekarang tertarik sekali dengan topic offshore/outsourcing ini, khususnya outsourcing di bidang it.

    jaman kuliah dulu saya memiliki perusahaan it yang menyediakan jasa pembuatan web dan web aplikasi, customize product2 opensource seperti oscommerce, joomla!, typo3, mmbase.

    sekarang saya sedang mencari/belajar bagaimana proses outsourcing menghasilkan kwalitas product yang kita inginkan. karena menurut statistik (terakhir saya baca dari hasil survey ernst & young, bisa di baca disini, halaman 14 (maaf bahasa belanda): http://www.ict-barometer.nl/_files-cms/File/Rapportage%20ICT%20Barometer%2003.05.07%20over%20ICT%20Offshore-Outsourcing.pdf

    bahwa pada umumnya perusahaan2 di belanda yang meng-outsource-kan proses usaha mereka, kurang puas akan hasil yang di dapat.

    tapi saya yakin outsourcing punya masa depan. khususnya indonesia, karena negara kita saat ini belum termasuk negara yang dikenal untuk outsourcing. lain halnya dengan india. ada saatnya trend outsourcing ke india menurun, dan saya mengharapkan indonesia yang akan di lirik. sekarang tinggal sumber daya manusianya di indonesia yang harus disiapkan untuk ke arah globalisasi ini.

  35. haloo pak budi dan lain-lain. saya mahasiswi atmajaya hukum lagi mau sidang tentang outsourcing security. saya mohon bantuannya pengen nanya2 tentang outsourcing lebih lanjut lagiiii… bisa minta waktu pak budii buat ngobrol2 lebih lanjut… terimakasihhhh 🙂

  36. yaudah deh pak budi rahardjo, saya tanya disini aja ya.. hehheheh. menurut pak budi rahardjo undang2 yang mengatur tentang outsource sudah cukup atau masih harus di revisi, dan jika masih harus di revisi, apa saja masukan2 buat uu no 13 tahun 2003.. Dan bagaimana perbandingan uu di indonesia dengan uu tentang outsourcing di negara lain? trimakasih pak, jawabannya boleh di reply ke email saya.. kalo ada yang mau bantu juga boleh reply ke email saya. THX.

  37. Pritha, saya belum tahu undang-undang / peraturan yang terkait dengan outsourcing ini. Kalau UU No 13 tahun 2003 itu tentang apa? Esensi apa yang berubah dengan adanya outsourcing?

  38. waduh saya ikutan nyangkut neh di artikel pa budi…
    saya sangat2 tertarik dengan artikel ini. pa budi, saya ingin bertanya, dengan adanya sistem outsourcing ini bagaimana perlakuan PPh pasal 21 nya? saya hanya mengerti sedikit tentang outsourcing, saya ingin tahu lebih banyak dan saya mohon bapak bisa membantu saya dengan membalas email saya ini hehe…. 😉 jujur saja saya harus sesegera mungkin menyelesaikan skripsi saya. apabila bapak tidak keberatan, saya minta direkomendasikan buku2 yang dapat memberikan informasi lebih. sebelumnya terima kasih banyak pa budi….sukses buat pa budi

  39. ass.
    saya sedang menyusun skripsi yang judulnya tentang pajak khususnya PPh pasal 23, yang saya tanyakan apakah rumah sakit termasuk dalam PPh pasal 23, kalau termasuk berapa tarif yang dikenakan?

  40. TAHUKAN ANDA……????
    Pabrik spare part otomotif jepang khususnya motor dengan merk terkenal, seperti pt. chemco,HPM,MMP menyerahkan pengelolaan karyawannya ke “Tukang Bakso”, ya…bukan hanya puluhan karyawan atau ratusan tapi ribuan…ironis memang…tidak percaya liat aja kantornya yayasan KGM yang ada di Jl.Anggrek Raya cikarang baru ada spanduk berukuran besar bertuliskan “Rio Rio Bakso&Juice”(dipersembahkan dari seorang buruh pabrik yang hanya tamatan STM).

  41. Dear Pak Budi,

    Saat ini saya bekerja di perusahaan outsourcing (PT. Dutagriya sarana utama) yang kantor nya ada di jakarta , bandung dan dibeberapa tempat di indonesia. Saat ini kami sedang menangani outsourcing PT. PLN (Persero).

    Ada yg saya ingin tanyakan kira2 Pak Budi punya referensi buku tentang outsourcing yg bagus untuk saya baca. Terima kasih.

  42. Yth. Pak Budi
    Pak saya karyawan bagian pemasaran Koperasi Purnawika, usaha Koperasi kami salah satunya adalah pengadaan jasa tenaga kerja/outsourcing. selama ini saya kesulitan mencari infoormasi untuk tander diperusahaan BUMN/swasta dan bagaimana teknik penawaran untuk perusahan yang memerlukan jasa outsourcing. tolong dibantu ya Pak, terima kasih, wassalam

  43. ass.wr.wb

    pak saya mahasisiwi tingkat akhir fakultas psikologi yang sedang akan mengerjakan thesis..
    kebetulan saya mengambil jurusannya adalah psikologi industri dan organisasi..
    saat ini saya bingung dengan masalah judul, dan akhirnya pada waktu itu dosen pembimbing saya mengangkat tema tentang karyawan out sourcing..
    pada waktu itu saya belum begitu mengerti tentang yg dimaksud dengan karyawan outsourcing, sampai akhirnya saya mencoba mencari di internet dan sedikit banyak jadi tahu. lalu saya menemukan site bapak ini, bolehkah saya meminta masukan dari bapak tentang masalah karyawan outsourcing dalam kaitannya dengan masalah psikologi??
    misalkan seperti pengaruh kepuasan kerja karyawan outsourcing terhadap gaji yang diterima…
    tolong kasih saya masukan ya pak??
    kira2 untuk saat ini masalah apa yang sedang hangat pada karyawan outsourcing?? dan tentu saja yang ada hubungannya dengan masalah psikologisnya…
    pliiiiss tolong saya ya pak..
    trima kasih banyak sebelumnya bapak Budi

  44. Wah kayaknya banyak yang mesti diluruskan. Dalam bayangan para pembaca sekalian yang dimaksud “jasa outsourcing” itu yang mana? Dalam bayangan saya sih adalah jasa outsourcing programming dan seterusnya.

  45. Pak, saya mau tahu tentang outsorcing selengkapnya karena saya mau membahasnya untuk skripsi. Bapak punya/tahu tentang referensi yang lengkap tentang outsorcing? Mohon informasinya dan bantuannya…
    Terima kasih…. n_n

  46. Dear pak budi..
    Pak saya awal tahun ini bekerja di sebuah perusahaan outsourcing building maintenance dan office support. Mohon saya diberi masukan untuk sistem pemasarannya.
    Terima kasih

  47. Pak saya mahasiswa FAk Psikologi (S1) Univ.Maranatha yang sekarang sedang menyusun skripsi dalam kajian Psikologi Industri dan Organisasi. Saya ingin meneliti mengenai masalah outsourcing di PLN. Sampai sekarang saya belum mendpatkan judul untuk skripsi saya. saya sudah mendapatkan beberapa fenomena yang terjadi seputar masalah outsourcing PLN. namun, saya belum menemukan aspek apa yang tepat untuk saya teliti dalam mengkaji karyawan yang terkena outsourcing di PT. PLN. Yang jelas aspek yang harus saya teliti tentunya berhubungan dengn psikologi. Namun, saya tidak mungkin meneliti aspek Kepuasan kerja, Produktivitas, dan Motivasi Kerja pada Karyawan yang terkena Outsourcing di PT. PLN karena Di kampus saya teori2 tersebut ditolak untuk diteliti.

    Saya ingin bapak memberikan masukan. selain teori yang telah saya sebutkan diatas, kira2 teori apa yang cocok untuk saya jadikan bahan dalam meneliti Karyawan yang terkena Outsourcing di PT. PLN tentunya merupakan teori Psikologi.

    Terima kasih

  48. Dear Pak Budi,
    Saya nila, saat ini saya sedang meneruskan pendidikan kemagisteran saya di bidang psikologi industri dan organisasi. Saya ingin sekali sharing dengan bapak mengenai permasalahan outsourcing.
    Saya dulu pernah bergelut di bidang outsourcing tenaga kerja (HRO). Banyak sekali hal yang bisa saya pelajari, tidak hanya psikologi tetapi juga multidisiplin, karena saat itu saya dipercayakan untuk memegang salah satu kantor perwakilan di suatu daerah. Awalnya, outsourcing di mata awam sangat negatif sekali, dan itu tampaknya merupakan hal yang berat untuk saya menjual jasa ini. selang setahun, pandangan awam tentang outsourcing seperti halnya agensi yang suka memotong gaji orang, mulai berubah. begitu banyak lamaran yang masuk, mulai dari status smu sampai dengan S2. Melihat kondisi ini, saya juga mengubah pandangan saya yang tadinya sangat ironis sekali bekerja di perusahaan outsourcing ini. Seakan-akan “menjual” manusia selayaknya barang yang diperdagangkan. Tetapi melihat bagaimana banyaknya orang yang berbondong-bondong memasukkan lamaran, bahkan ada yang sudah pernah beberapa kali tidak lulus tes masih saja mengirimkan lamarannya, muncul perasaan bahwa jasa ini cukup membantu mereka yang sedang membutuhkan pekerjaan. karena dengan melalui mekanisme outsourcing, tampaknya orang lebih cepat dan mudah untuk diterima di suatu perusahaan. Layaknya seorang artis yang menunggu job dari manajernya.
    Saya tidak memungkiri bahwa banyak dari mereka yang berstatus outsource merasa kecil hati dan was-was mengenai status kepegawaian. Sekali lagi kebutuhan rasa aman mendominasi mereka. di sisi lain, prestige sebagai pegawai outsource dirasa rendah. tidak sedikit dari mereka yang jika ditanyakan apa pekerjaan merka mengaku bekerja sebagai pegawai X (perusahaan yang menggunakan jasa mereka), padahal status mereka sebenarnya adalah pegawai perusahaan outsourcing ybs.
    Saya memang sedang mempersiapkan untuk mencari bahan thesis. Temanya adalah outsourcing. Banyak sekali yang saya pikirkan, tetapi saya belum puas.Saya ingin tesis saya bukan sekedar uji konseptual saja yang kemudian tinggal mengambil langkah intervensi. Tetapi saya ingin melakukan applied research yang bisa membuat orang lebih memahami tentang outsourcing dan membantu pihak=pihak yang terlibat dalam jasa ini (baik perush outsource, pegawainya, ataupun user) dalam meningkatkan performance mereka, at least membuat tetap survive. Mungkin dari sharing saya dengan bapak, ada hal-hal yang bisa saya jadikan topik.
    Untuk itu, saya sangat berharap sekali sharing dan masukan bapak kepada saya, melalui email saya.
    TErima kasih atas kesempatan ini. Semoga bapak bersedia menyediakan waktunya.
    Salam.

  49. Dear Pak Budi, saya mhsw tingkat V, saya sedang mengerjakan skripsi yg memerlukan informasi perusahaan – perusahaan yg melakukan outsourcing. saya ingin menganalisis kinerja perusahaan dengan outsourcing tsb. Apa bapak tahu perusahaan apa saja yg demikian?
    Saya berharap Bapak membalas srt ini,ke email saya.
    Terimakasih banyak pak.

  50. saya ingin bertanya karena outsorcing berkaitan dengan tugas saya. yang ingin sata tanyakan ” bagaimana resiko outsourcing dalam suatu perusahaan “???
    saya berharap segera mendapatkan balasan dari bapak yang terhormat ke email saya. terima kasih.

  51. Pak Budi yth,,

    Saya seorang mahasiswa tingkat akhir yang sedang mengambil topik skripsi mengenai pengaruh job insecurity terhadap kepuasan kerja karyawan outsourcing. Saya sangat tertarik dengan masalah kepuasan kerja karyawan outsourcing, hal ini terkait dengan aksi mogok dan demo yang banyak karyawan outsourcing lakukan.

    Yang saya mohon, kesediaan dari bapak untuk memberikan informasi mengenai topik saya tersebut. Bagaimana kepuasan kerja karyawan outsourcing menurut bapak? kemudian, masalah job insecurity karyawan outsourcing? Menurut bapak apakah akan berbeda dengan karyawan kontrak (yang bukan karyawan outsourcing)?

    Terimakasih banyak atas jawabannya pak. Harap dibalas ke email saya kalau bapak tidak keberatan. ^_^

  52. Pak budi Yh.
    Maaf sebelumnya mengenai perusahaan outsourcing terus terang aja memang ada sisi positfnya..antara lain.. penghematan biaya (cost saving), perusahaan bisa memfokuskan kepada kegiatan utamanya (core business), dan akses kepada sumber daya (resources). Tp apakah anda juga bisa melihat sisi negatif yang antara lain sbb :
    – suatu karyawan yang selalu merasa was-2 apabilakontrak kerja nya mendekati jatuh tempo (apakah karyawan tersebut di perpanjang kontraknya atau tidak).
    – Menurut saya perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing adalah perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup karyawannnya kami adalah para pekerja bukanlah sapi yang abis di peras lalu di potong… kami adalah manusia..perusahaan tersebut bisa di bilang perusahaan PENGECUT apabila dia menggunakan jasa.
    – Saya fikir banyak dari mereka yang berstatus outsource merasa kecil hati dan was-was mengenai status kepegawaian
    – Perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing selalu dengan seenaknya membuang karyawannya tanpa kejelasan ataupun kesalahan.
    – Saya mohon untuk peningkatan perekonomian di indonesia jgn ada perusahaan outsourcing.
    – Posisikan diri anda seperti kami…. yang hanya membutuhkan kejelasan terhadap pengabdian kami yang bertahun-2 dan terkadang kami pun mempertaruhkan nyawa kami.
    Sekian dan terima kasih… Mohon untuk perusahaan outsourcing perlu dibenahi masalahnya….

  53. pak budi yth,
    saya adalah mahasiswa jurusan ilmu hukum semester 7, saya tertarik untuk mengangkat masalah perlindungan hukum tenaga kerja yang dioutsourcingkan di perusahaan lain serta bagaimana hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dengan tenaga kerja outsourcing itu sendiri.
    saya mohon bantuan bapak, harap bpk membalas melalui email saya. terimakash atas bantuan bapak..

  54. Yth.Pak Budi,

    Mohon informasi untuk nama-nama perusahaan outsourcing yang dapat menyediakan tenaga Sales.

    Demikian, terimakasih.

    utama

  55. Pak budi yth,
    saya adalah mahasiswa jurusan ilmu hukum disalah satu iniversitas swasta jakarta semester 6 saya memang sedang mempersiapkan untuk mencari bahan thesis. Temanya adalah perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang dioutsourcingkan di perusahaan lain. Serta bagaimana hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dengan tenaga kerja outsourcing itu sendiri.
    Lalu saya ingin tanyakan kira2 Pak Budi punya referensi buku tentang outsourcing yg bagus untuk saya baca.
    saya mohon bantuan bapak, harap bpk membalas melalui email saya. terima kasih banyak sebelumnya atas bantuan bapak..

  56. Pak budi Yth.
    bagaimana perlakuan karyawab outscg di perbankan, yang kemudian diangkat menjadi kary tetap, apakah karyawan outscg harus dimasukan pula pada struktur organisasi kry tetap, apakah bapak memiliki panduan mengenai mekanisme diatas tersebut..?Demikian sementara terima kasih sebelumnya pa Budi

  57. Pak Budi Yth,

    Dan teman-teman semua, saya baru melihat blog ini dan tertarik pembicaraan tentang dunia outsourcing di Indonesia. Saya ingin bertanya tentang apakah ada perusahaan outsource di indonesia yang menyalurkan tenaga kerja di bidang Safety (bukan satpam) di bidang Oil & Gas. Mungkin ada yang bisa membantu saya menjawab saya ucapkan terima kasih.

    Salam,

  58. selamat pagi pak.
    Saya mau nysun tugas akhir dan tertarik dengan outsourcing, kira2 apa ya pak hal menarik yang bagus untuk diteliti berkaitan dengan psikologi industri dan organisasi.
    Trimakasih Pak.

  59. Bapak Budi yang terhormat,saya seorang mahasiswi sebuah universitas di surabaya yang akan menempuh skripsi, saya tertarik untuk mengambil topik mengenai outsourcing terutama penagruhnya terhadap pelayanan terminal di surabaya,barangkali bapak bisa memberi referensi dan mungkin sedikit bimbingan bagi saya terutama ttg variable apa saja yg mempengaruhi.
    saya mohon balasan dr bapak.
    Terima kasih sebelumnya

  60. pak budi saya masih bingung tentang sistem outsourcing itu seperti apa?walaupun sudah baca bukunya tetapi ada saja yang masih bingung, dan kebetulan juga penelitian untuk tugas akhir saya mengenai outsourcing di salah satu perusahaan. saya harap bantuan bapak untuk membantu saya dalam memberikan penjelasan tentang outsourcing?

    saya harap anda dapat mengirimkan masukan anda tentang tulisan yang insya allah akan saya jadikan skripsi secepatnya melalui email saya di dv_roel@yahoo.com atau saya bisa berbincang dengan anda tentang permasalahan yang sama.

    tks sebelumnya….

    dv

  61. saya mahasiswa Fak.Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sedang menylesaikan Skripsi tentang perlindungan hak-hak pekerja Outsourcing, pada saat itu saya kesulitan mencari referensi karena buku yang mencetak tentang Outsourcing tahun 2007 oleh Damanik Sehat saja.sehingga skripsi saya terbengkalai selama 1,5 tahun.bisakah bapak memberi sedikit pengetahuan tentang perlindungan hak-hak pekerja outsourcing?

  62. salam pak budi,
    saya mahasiswa S2 Teknik dan manajemen industri ITB Bandung Jalur kekhususan Rekayasa Sistem Rantai Pasok. Saat ini saya sedang mengerjakan tesis S2 dengan tema “Logistik Outsourcing”, saya sedang butuh data tentang perkembangan outsourcing di indonesia terutama tentang logistik outsourcing, mohon bantuannya untuk memperoleh data-data tersebut dan bg teman-teman yang ingin share tentang tema outsourcing silahkan hubungi email saya
    ibnumansur@yahoo.com

    best regard
    achmad bahauddin

  63. Salam kenal buat semuanya,
    kami adalah perusahaan “outsourcing” yang memiliki 14 cabang di pulau Jawa, Sumatera. Bali, dan Makassar.

    Kalau ada dari pembaca yang membutuhkan perusahaan outsoutcing,silahkan mengubungi alama email di bawah ini :
    aziz@gmb-humanresources.com.
    Kami siap mensupport perusahaan sesuai dengan permintaan.

    Salam Sukses!!!

  64. salam kenal..

    saya saat ini sedang membutuhkan informasi mengenai outsourcing.
    informasi yang bapak memberikan guna membantu saya dalam penulisan thesis.

    atas bantuannya, saya mengucapkan terima kasih.

  65. salam alaykum jamian,

    kayaknya ada missing link nih antara sebagian besar penanya dengan mas budi sebagai sasaran pertanyaan. sekedar upaya melempengkan. outsourcing yang dimaksud mas budi lebih kepada business process outsourcing yang berbasis IT. mungkin juga melibatkan outsourcing human resources. tapi tidak mesti. sedangkan yang banyak ditanya temen-temen adalah outsourcing human resources alias sdm alias tenaga kerja secara umum.

    jadi jelas “jaka sembung” ato ngak nyambung kalo, misalnya, nanya soal aspek hukum outsourcing tenaga kerja, aplikasi uu tenaga kerja (uu no 13) dalam outsourcing, dan seterusnya. bukan ‘maqom’-nya mas budi tuk bicara soal itu.

    mudah-mudahan jadi lebih jelas. thanks.

  66. Dear, Pak Budi

    Senang mengutahui bahwa ada seorang yang sudah ahli dalam bidang outsorcing.
    Sesungguhnya saya ada berencana untuk membuat memulai usaha tersebut, tetapi saya masih minim pengalamannya.
    To the point………saya sedang mencari seorang mentor yang bersedia membimbing saya.

    Harap petunjuknya…………

    Hormat kami

    Trian….

  67. Menaggapi teman kita Muthahhari, atas komentarnya, saya setuju. Karena mas Budi khan ada jawab : dalam bayangan saya sih outsourcing (seterusnya OS) itu adalah programming dst….
    Tetapi sebenarnya, os itu hanya ada 2 jenis, pertama Manpower os dan kedua Business Process os. Kalau yang pertama, user hanya memakai SDM perusahaan os untuk mengerjakan proses bisnisnya, dengan tanggungjawab hasil akhir PROSES BISNIS tetap di tangan user. Pekerjaan perusahaan os hanya sebatas HRD Integrated saja, baik mencari tenaga kerja yang kapable, pengawasan kinerja, turn-over, disiplin dll. Hal-hal yang berkaitan dengan kualitas pengerjaan, pencapaian target, bukan tanggungjawab perusahaan os. Kalau yang kedua, perusahaan os bertanggungjwb pada seluruh proses bisnis user, mulai dari mencari tenaga yang kapable hingga hasil akhir dari PROSES BISNIS yang di outsource. Biasanya, BPO selalu di tuangkan dalam Service Level Agreement (SLA).

  68. Pak Budi yth,,

    Saya seorang mahasiswa tingkat akhir yang sedang menyusun skripsi, saya inging mengetahui bedanya jobinsecurity atau ketidakamanan kerja pada karyawan kontrak dengan outsource
    Terimakasih banyak atas jawabannya pak. Harap dibalas ke email saya kalau bapak tidak keberatan. ^_^

  69. Bapak Budi yang terhormat,saya seorang mahasiswa sebuah universitas di jakarta yang akan menempuh skripsi, saya tertarik untuk mengambil topik mengenai outsourcing terutama mengenai kepuasan konsumen terhadap kualitas produk jasa outsorsing di jakarta,barangkali bapak bisa memberi referensi dan mungkin sedikit bimbingan bagi saya terutama ttg variable apa saja yg mempengaruhi.
    saya mohon balasan dr bapak.

  70. Bpk.Budi yth,
    saya adalah mahasiswi fak.hukum tingkat akhir. saat ini sedang mengumpulkan bahan untuk penulisan skripsi saya tentang tenaga kerja dengan menggunakan sistem outsourcing di Indonesia. mohon informasinya mengenai hal tersebut ya pak…terutama apabila dikaji dari sudut pandang hukumnya.
    please reply email saya ya pak….
    terima kasih atas bantuannya.

  71. mengapa pd outsourcing tidak ad uang lembur
    dan tidak mendapatkan bunus pa akhir bulan
    ini terjadi pd tempat kerja sy….

  72. Yth,P.Budi

    Baru-baru ini menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengatakan bahwa akan merivisi beberapa pasal di UU 13/2003, diantaranya pasal tentang masa jeda 30 hari untuk memperpanjang kontrak, dan mervisi pasal tentang karyawan yang kontark 3 bulan, langsung jadi karyawan tetap,,
    pertanyaannya; apabila pasal tersebut direvisi, apakah akan mengancam keberlangsungan usaha penyedia jasa pekerja/outsorcing…???>>

  73. bpk Budi yg saya hormati,

    saya Fadil, mahasiswi jurusan Syariah.InsyaALLAH mao mngrjakn skripsi yg mmbhs ttg outsourcing.
    Kalau boleh sy mnta info dr bpk seputar outsourcing/ tenaga krja kontrak.
    trimakasih…..

  74. Pak, mohon penjelasannya,knp harus ada outsourcing ??
    karena menurut saya itu tdk menyejahterakan karyawan dan seringkali di lapangan banyak pelanggarannya ??
    saya karyawan outsourcing yang merasa banyak hak2 saya sebagai pekerja tdk dipenuhi

  75. Outsource itu cuma menguntungkan perusahaan.Tapi sangat teramat sangat menguntungkan tenaga kerja…
    Kasian tenaga kerja seperti cucian yang diperas…,,
    Bagaimana nasib kita semua…
    Yang kaya semakin kaya, yg miskin jadi mati…….

  76. Ups, ada yg salah dengan tulisan saya diatas tadi….Mksud saya sangat teramat sangat MERUGIKAN tenaga kerja…

  77. menurut saya mengenai outsource, memang menguntungkan bagi perusahaan terkait yg menggunakan jasanya. tp coba tlng dipikirkan jg tingkat kesejahteraan kaum outsourcing nya .. agar diperjelas UU nya, shngga ada payung hukumnya untuk menuntut haknya. saat ini masih banyak Penyedia Jasa Outsource berikut Perusahaan yg menggunakan jasa outsource tsb hanya memikirkan keuntungan mereka saja dan menindas kaum outsourcing….

  78. Hmm,.
    maaf pak saya seorang mahasiswa saya mndpatkn tgs ttg outsourcing sedangkan saya lum begitu pham dengan hal itu,sepertinya bpk sangat tw ttg hal itu,.
    jika blh saya ingin bertny,Bagaimana fenomena outsourcing yang terjadi pada pengolahan data dan pengaruhnya terhadap lapangan kerja IT seperti apa?
    saya harap bpk bs mnjwb prtnyan saya.terima kasih

  79. salam kenal

    banyak perusahaan di btm, yg kesulitan mencari tenaga kerja terutama bidang accounting dan audit, saya ada rencana buka jasa outsr, gimana cara memulainya
    tanks

  80. Pak Budi ….

    Bagaimana cara memulai bisnis Outsourcing di Indonesia….? Ambil contoh hal yang selama ini dianggap sepele seperti : Parking, Cleaning Service, Cathering, Tying Document, Plant Rent & Garden Service.

    Mohon masukannya, ditunggu, terima kasih,

    Kiki Hendarsyah

  81. Menurut saya jasa outsourcing berperan sebagai jembatan antara pencari kerja dan perusahaan sbg pemberi kerja. Antara pencari dan pemberi sama-sama diuntungkan kok, jadi mutualisme lah… Toh pekerja juga masih punya bargaining power untuk menentukan kompensasinya, terutama mereka yang memiliki spesialisasi tertentu. Saya pikir, ke depannya nanti akan lebih banyak tenaga kerja yang memilih bekerja unpermanen / sbg outsource karena dari segi kompensasinya akan lebih menggiurkan. Maybe….

  82. Salam Pak Budi,
    Saya adalah karyawan swasta yg bekerja di bawah naungan outsourcing. Baik dan buruknya outsorcing sudah saya alami selama kurang lebih 3 tahun sejak th 2006. Saya sudah merasakan bagaimana rasanya hidup di bawah naungan outsorcing. Saya sudah hidup di bawah naungan 3 outsorcing. Dan ketiga-tiganya memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.
    Saat ini, saya ingin mengupas tuntas tentang kinerja outsorcing ini. Kenapa bisa ada dan pengaruhnya terhadap perekonomian dan thd karyawan itu sendiri tentunya. Dan terlebih peraturan yg mereka berlakukan yg terkadang dijalankan namun juga tak heran diabaikan begitu saja. Seolah-olah saja. Utk itu, mohon bantuan bapak utk memberikan informasi apakah suatu perusahaan outsorcing dapat melanggar peraturan yg tidak diketahui oleh perusahaan utamanya (pihak I)? Terima kasih banyak Pak Budi.

  83. Outsourcing memiliki banyak keuntungan. Outsourcing membolehkan perusahaan untuk mengidentifikasi dan fokus pada kompetensi inti perusahaan mereka. Perusahaan dapat meng-outsourcing-kan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan selain yang inti dari perusahaan mereka. Artikel lengkap mengenai Outsourcing Is Picking Pace dapat dilihat di Outsourcing Is Picking Pace

  84. Selamat malam Pak Budi.

    Mudah-mudahan pendapat saya ini mendekati kebenaran, kalaupun salah atau kurang berkenan mohon koreksi.

    Menurut pendapat saya, jasa outsourcing itu ada karena desakan perusahaan-perusahan yang tidak mau di pusingkan dengan tuntutan-tuntutan dan hak-hak karyawan yang berlebihan atau si pengguna jasa tidak mau terlibat 100% oleh UU tenaga kerja.

    Outsourcing cikal bakalnya dari perusahaan yang mempergunakan jasa manusia dengan suatu perjanjian dalam waktu tertentu dan tercantum pula tidak ada tuntutan apabila habis kontrak atau sudah tidak dibutuhan (dulu tenaga kontrak). Awalnya semua perusahaan bisa mengelola dan melakukan pekerjaan tersebut. Tapi lama kelamaan perusahaan tersebut tidak bisa membedakan perlakuan terhadap karyawan kontrak dengan karyawan tetap.

    Timbulah sekarang jasa outsourcing, dengan adanya jasa outsourcing si perusahaan pengguna dengan mudah memberhentikan atau mengganti apabila tidak sesuai dengan standar mereka tanpa ada embel-embel apapun.
    Jadi si pemilik jasa outsourcing sangat tidak bisa di salahkan dalam hal ini, justru dengan adanya jasa tersebut semua orang dapat mencoba mencari pekerjaan melalui jasa tersebu. Apalagi jasa otsourcing tersebut sudah mempunyai kridibilitas yang baik dan mempunyai jaringan dan hubugan yang luas, di bandingkan mencari sendiri yang akan memakan waktu dan biaya.

    Langkah yang seharusnya kita tempuh adalah, bagaimana menciptakan outsourcing yang baik dan layak serta tidak menggemukan diri sendiri, sehingga si karyawan outsourcing tersebut merasa aman dan nyaman serta di lindungi oleh undang-undang.

  85. Outsourcing memang perlu untuk mempermudah perusahaan dalam operasionalnya.
    Misalnya suatu pekerjaan yang tidak terlalu lama dibutuhkan tapi kalau mendidik sendiri sebagai karyawan akan lebih banyak biaya yang dikeluarkan.
    Maka jasa outsourcing sangat diperlukan.
    Tapi di Indonesia ini kebanyakan pengusahanya tidak bagus.
    Peraturan Outsourcing dimanfaatkan untuk ketamakannya.
    Karyawan yang harusnya sebagai pegawai tetap, “dianggap” outsourcing.
    Sebenarnya aturan sudah jelas, tapi pengawasan pelaksanaannya yang sangat tidak bagus.
    Kalau Depnakertrans tidak bisa mengawasi lebih baik dibubarkan saja, toh tidak ada gunanya.

  86. Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan dan pengelolaan tenaga SDM berkualitas dan handal di bidang masing-masing.
    Kami memiliki tenaga-tenaga terampil dan profesional yang berpengalaman untuk berbagai kategori bisnis dan jabatan untuk membantu kelancaran bisnis perusahaan anda.

    OUTSOURCING (PT.CMPN)

    Adapun service / pelayanan yang kami tawarkan adalah di bidang frontliner yang diantaranya :
    – SPG / SPB Reguler Outlet
    – Sales Counter
    – SPG / SPB Departement Store

    Untuk Entry Level :
    – Customer Service – Administrasi – Receptionist
    – Call Center – Marketing – Telemarketing – Data Entry

    MARKETING COMMUNICATION :

    – SPG / SPB Event / Pameran
    – Stand Guide – Usher
    – Team Leader (TL)
    – PR / GRO (Public Relations)
    – MC / Presenter – Dancer – Model – Talent

    EVENT ORGANIZER :

    – Product launching – Seminar – Wedding Planner
    – Music Event – Party – Seminar

    Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi kami di :

    PT.CMPN
    Jl. Dr.Saharjo No. 104C
    Jakarta Selatan

    Contact Person :
    Bobby Tlp : 021-94643799 HP : 081585452345

    Email : bobby_iriawans@yahoo.com

  87. Sepertinya tidak semua outsourcing merugikan. Kalaupun ada perusahaan outsource yang nakal, itu harus ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.

  88. Buat semuanya,,,,,
    Apa sih keuntungan dari OUTSOURCHING di negara Indonesia dengan zaman yang seperti ini?????

  89. Menurut saya perusahaan yang diuotsorcingkan rata2 mempunyai magement yang bagus. Gimana kalau pemerintah dioutsorcingkan biar pegawainya tdk banyak habiskan uang negara dan mau kerja keras.

  90. Salam Pak Budi,
    Saya adalah karyawan swasta yg bekerja sebagai programmer it. saya terkena dampak yang sebentar lagi manajemen ingin mengoutsourcing IT diperusahaan saya.
    yang jadi pertanyaan saya.. akan dikemanakan orang2 seperti saya.. apakah dibuat unit baru? bisakah pak budi memberikan masukan tentang struktur organisasi di departemen ti.. terimakasih

  91. Sebetulnya meskipun pekerjaan IT sudah dioutsource, masih dibutuhkan orang IT di dalam perusahaan. Orang itu dibutuhkan untuk ikut memanage pekerjaan yang dioutsource (untuk memastikan vendor outsource memberikan hasil yang terbaik). Tapi tentunya jumlahnya tidak sebanyak sebelumnya.

    Bisa juga di-spin-off unit IT dimana pekerjaan IT di-outsource kepada unit/perusahaan IT baru ini.

    Ini semua bergantung kepada model yang dipilih oleh atasan.

  92. Sepakat dengan pak Budi, meskipun perusahaan memilih untuk meng-outsourcing-kan salah satu fungsi pekerjaan, tidak mungkin semua karyawan akan di cut off/PHK kan, paling ada beberapa opsi yang akan dibuat seperti:
    1. Melakukan tes kompetensi (yang gagal akan diminta resign)
    2. Melakukan rotasi dan mutasi ke karyawan di bagian/unit usaha perusahaan lain

    Pak budi, salam kenal dan mohon ijin memasang link
    http://outsourcingsdm.wordpress.com

  93. tidak kah punya hati untuk memikirkan masadepan pegawai yang di outsourcingkan?

    – tidak punya masa depan
    – tidak punya pesangon
    – tidak ada kesempatan menjadi pegawai tetap
    – bisa kehilangan pekerjaan kapan saja
    – tidak ada pertanggungan pensiun
    – tidak ada jenjang karik
    – MASADEPAN SURAM

  94. Pendapat sdr. Ajat diatas memang benar adanya. Dan begitulah……. Dada ini udah kayak parit karena keseringan diurut…. Apakah akan ada perbaikan ? Itu sama halnya dengan mengharapkan kecoa bisa berdiri…. Kemungkinan tetap ada. Dan harapan ini mudah-mudahan menjadi doa yang dikabulkan-Nya. Amin.

  95. Dear mr Budi and All,
    Perusahaan Outsourcing didirikan itu sebetulnya visinya sdh benar, namun kebanyakan pada aktualisasinya para penguna jasa outsourcing itu menurunkan dari nilai tarif karyawan kontrak tersebut dengan asumsi effeciency cost, tetapi di beberapa negara maju justru terbalik dengan Indonesia, yang dioutsourcing adalah tenaga2 yang expert yg membutuhkan gaji tinggi, bukan kaya di Indonesia??? akibatnya Buruh di Indonesia demo minta UU no 13 di revisi, krn sebagian buruh menyadari banyak potongan dan ketidak adilan mengenai kesejahteraan karyawan kontrak. Tetapi itu semua adalah beberapa oknum perusahaan outsourcing yg bermain. dikenakan biaya pada saat melamar alasannya utk biaya administrasi, karena hal tersebut perusahaan kami mencoba untuk memodernisasikan dan dari karyawan outsourcing untuk karyawan outsourcing, apa yang sdh menjadi hak dari pengguna jasa kepada karyawan kontrak, kita berikan semua toh kita sdh mendapatkan nilai mgmnt fee dari pengguna jasa,

    thx
    reformasi outsourcing

  96. klo semua dikontrak cuma 2 – 3 tahun nanti para OS kerja dimana??? udah angkat aja yang berkompeten tapi

  97. TO Arie…

    maksud lo apa nyet ???
    di indonesia hampir 40 % OUTSOURCHING semua, apa mentang mentang lu udah jadi karyawan tetap ya… belagu lu nyet

  98. Aku adalah karyawan tetap pd perusahaan swasta…di Perusahaan tempat kami bekerja lagi digalakan outsourching besar-besaran.dan sangat salah kaprah krn hal2 yg menyangkut produksi,karyawannya bnyak yg di outshourching.sehingga sangat jelas skali produksi menurun…usut punya usut ternyata ada unsur kesengajaan agar barang tsbt langka di pasaran,sehingga harga bisa terdongkrak naik…..
    ternyata outsoutching tidak hanya merugikan pekerja tapi jg konsumen dan masyarakat…………..

    sudah saatnya kita menolak undang2 outsourching karena masa depan bangsa terancam…….

  99. Gw gak setuju apapun alesannya tentang Outsourcing…

    Outsourcing = Perbudakan modern

    semua itu cuma alasan perusahaan yg tidak bertanggung jawab, merugikan para pekerja…!!!
    boro-boro pesangon, gaji perbulan aja disunat mulu mending klo cuma 10% / 20%, terkadang bs sampai 40%…

    kita kerja keras tiap hari keringet ampe kering dibadan, perusahaan Outsourcing itu cuma menyalurkan (Calo) enak-enakan ngambil upah keringat kita seenaknya dengan dalil administrasi.. gw gak ngerti mereka tega yah mengambil hak org lain???

  100. saya mahasiswa salah satu perguruan swasta di bandung, yang kebetulan juga bekerja di salah satu perusahaan outsourcing, dan di pekerjakan di salah satu perusahaan BUMN di bandung.
    setelah saya mengalami bekerja di bawah sistem outsurcing, yang menurut saya sangat menguntungkan perusahaan dan sangat merugikan si pegawai. Peraturan Pemerintah tentang “lama kontrak kerja 2 tahun dan apabila adanya maksimal perpanjangan kontrak 1 tahun kemudian berhak menjadi pegawai tetap”, eh malah di salahgunakan oleh perusahaan. kami para pekerja yang sudah 2 tahun bekerja di berhentikan, dengan alasan yang tidak relevan. Pertama :karena kondisi perusahaan yang sedang pailit, tapi kok memanggil pegawai outsoucing baru. kedua : karena perusahaan tidak berani. maksudnya apa??? Saya sangat TIDAK SETUJU dengan sistem outsoucing ini.

  101. saya rasa bpk. budi ujung ujungnya adalah keuntungan,tp gk bisa disalahin jg maslhnya pmrnthn da undang@ untk outsourrcing.cuma saya sndiri sngt gk setuju ,yg dirugikan adlah pihak pekerja dn diasdari kemudian outscng jadi pilihan yg terpaksa sbb sulitnya cari peluang kerja.kalo di fikir dgn hati memang sangat ironis,kita mau kerja harus bayar terlbih dahulu,setelah kerja gaji harus di potong sekian persen untk outschng smntra yg krj adalh tenaga n fikiran kita.stelah bekerja pun terkadang ada kebijakan yang gek relevan seperti yg di alami erwin.nasib rakyat indonesia….bertarung dengan sesama.

  102. saya adalah seorang yang bergerak dibidang outsourcing.saya mau menyatakan bahwa tidak ada pemotongan gaji dari karyawan outsourcing kalau ada itu adalah ulah dari perusahaan outsourcing yang tdk bertanggung jawab.dan setiap tenaga kerja outsourcing yg saya tempatkan di perusahaan selalu saya usulkan agar diprioriyaskan utk menjadi karyawan tetap apabila ada peluang utk itu.usul saya kepada pemerintah untuk lebih meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja outsourcing maka dibuat peraturan mengenai gaji karyawan outsurcing harus lebih besar 20% dari gaji karyawan tetap.krn kalaupun karyawan tersebut habis kontrak maka yang 20% tadi sebagai ganti dari pesangon karyawan tersebut.jika ada yang mau membutuhkan tenaga kerja outsourcing silahkan menghubungi kami PT.SENTRA MITRA ALIH DAYA:TELP:061-6610374;061-69641970;E-MAIL:pt.smad@yahoo,co,id,

  103. Outsourcing?????????? Ya memang perusahaan pengennya untung melulu . Tenaga Outsourcing memang selalu jadi budak tumbal. kerja full terus smpe2 over time. gaji kecil , kesejahteraan minim beda sama karyawan tetap, tapi beban kerja, tanggung jawab malah lebih-lebih. sebenarnya pemerintah buat uu tentang outsourcing mau berpihak kepada rakyat atau para pengusaha??????Bingung jadinya.

  104. Gw pekerja OS di Pertamina Perkapalan, kontraknya sebagai Operator PC tapi prakteknya 90% pekerja admin di Perkapalan kami yang kerjakan. Pekerja PWTT ongkang2 kaki nunggu gaji yang minimal 5 kali gaji kami.
    Hampir 6 tahun kerja, gaji naik 100 – 150 ribu/tahun (Sekarang gaji kotor Rp. 1.700.000).
    Ini benar2 tidak adil, tidak sesuai dengan apa yang kami kerjakan.
    Tmn2 di Pertamina kantor Pusat lebih beruntung, gaji lebih besar dengan beban kerja yang sama (aneh ya..???).
    Kami minta disamakan tapi jawaban dari SDM Pusat, kenaikan cukup 10% saja.. efisiensi katanya. Efisiensi koq dari gaji orang???… Ngawur ya???
    Moga2 aja ini cukup gw yg ngalamin, anak cucu jangan sampe deh…
    Saran buat pemerintah : “JANGAN SAMPAI PARA MENTERI JUGA JADI PEKERJA OUR SOURCE”
    HIDUP KAPITALIS!!! HIDUP SBY!!!
    SBY = KAPITALIS

  105. saat ini sy sedang menulis skripsi dg tema ketentua core business dan non core business,saya mau tanya bgmna sy bs dapatkan data tentang ketentuan ini dan apa tujuannya?

  106. Salam Hormat…..
    Bagi para Marketing yang benar2 mampu bergerak di bidang Outsourcing…ayo gabung dengan kami untuk bisa terus mengurangi tingkat pengangguran yg ada di negeri tercinta ini…silahkan hub kami di email: uporkas@yahoo.com

  107. Salam hormat untu mas daffy,

    Tidak usah bingung dengan adanya Outsorcing di negri kita tercinta ini..Dengan kemajuan jaman yang terus meningkat dalam hal tenaga kerja,jelas Indoensia msh blm siap untuk bisa disamakn dengan negara-negara maju spt Amerika.mmg outsourcing yg ada dsna jls lebih baik. tp bgmnpun jg kt sbg warga negara patut bersyukur krn pemerintah dan pengusaha msh bs memikirkan jalan terbaik untuk bisa bgm tingkt pengangguran di negri yg kita cintai ini bisa hilang..
    Kl cm bicara kurang dan kurang,siapapun orangnya…sy yakin akan bilang spt itu..itulah sifat manusia…mari kita blajar agar tetap bersyukur dengan apa yang udh Tuhan berikan untuk kita…

  108. Kepada yth Pak Budi

    Pak, saya seorang mahasiswa S2 Pasca sarjana d Palembang dg prodi Manajemen SDM saat ini saya akan menyusun thesis dan saya ingin memilih outsourcing sebagai tema thesis saya karena saat ini outsourcing menjadi fenomena yang sangat menarik untuk dikaji dari bidang keilmuan kami, segi SDM dan Pemasaran, apakah kiranya bapak Budi bersedia membantu saya data2 mengenai kegiatan perusahaan outsourcing yang bapak jalani sekiranya bapak bersedia membantu tolong email saya. Atau jika saya bisa memperoleh data lengkap di dunia maya dimana sekiranya saya bisa mendapatkan situsnya. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

  109. Selama ini tenga outsource hanya dijadikan sapi perahan, dgn contohnya tenaga cleaning service gaji dan buruh pabrik yg diterima mereka tidak lebih dari UMR jakarta.Mencontoh dari tenaga kerja asing yg diperkerjakan di Indonesia penghasilan yg diterima sesuai dengan kebutuhan mereka termasuk saving. Nah sedangkan yg terjadi di negara kita?….jangankan untuk tabungan untuk makan saja kurang. Saran saya Revisi UU tenaga kerja, bahwa yg boleh di outsour hanya pekerjaan yg bersifat temporer contohnya EO, Promosi produk baru dan bukannya tenaga kerja/buruh yg pekerjaannya memang bersifat berkesinambungan (Cleaning service, security, telller dll)

  110. Pak Budi yang terhormat, saya sedang menulis skripsi yang berhubungan dengan outsourcing, terima kasih atas informasinya mengenai hal tersebut… Terima kasih juga untuk pengalaman-pengalaman yg tertulis dalam setiap komentar.
    saya minta injin untuk menggunakan komentar-komentar tulisan sebagai salah satu pertimbangan dalam membuat skripsi saya dengan mencantumkan situs bapak dalam tulisan saya. terima kasih Pak Budi.

  111. terimakasih untuk sharingnya, Pak Budi.
    memang outsource menyebabkan kehilangan sebagian pengendalian atas proses bisnis kita. perlu juga adanya hukum yang mengatur supaya gap antara karyawan outsource dan karyawan asli eprusahaan tidak terlalu jomplang ya, pak.

    best regards,

  112. outsource menimbulkan pro dan kontra. kontra terjadi ketika ada pihak yang merasa dirugikan, namun sebenarnya sumberdaya insource juga dapat beradaptasi dan mengambil karakter yang baik dari sumberdaya insource

  113. Menindaklanjuti salah satu komentar diatas,saya hanya ingin menambahkan, mungkin beberapa alasan lain mengapa perusahaan melakukan outsourcing karena:
    a.Mengontrol dan mengurangi biaya operasional
    b.Perusahaan dapat lebih fokus pada kompetensi intinya
    c.Mendapatkan akses terhadap kemampuan secara global
    d.Tidak mempunyai sumberdaya ahli sehingga membutuhkan pihak luar
    e.Mempercepat keunggulan dari proses reengineering yang dilakukan perusahaan
    f.Membagi atau Mengurangi Resiko
    g.Pemasukan cash bagi perusahaan karena efisiensi outsourcing
    semoga membantu…

  114. pada dasarnya, semua bisa berjalan dengan baik. Asalkan dari pihak pekerja mengerti dan setuju tentang isi kontrak yang di tanda tangani nya.Kemudian kesadaran dari pihak pengusaha, bahwa hak” pekerja harus dan wajib di berikan!!Maka saya rasa semua bisa berjalan demi kepentingan bersama. Banyak sekali kasus yang sudah ada tentang outsourching belakangan ini yang di sebabkan kurang mengerti nya pekerja terhadap isi kontrak kerja tersebut dan banyak lagi contoh kasus yang lain…….

  115. Saya agak tertarik dengan pengembangan O/S ke depan, dimana O/S dijadikan sebagai HRD dalam sebuah perusahaan. artinya, pihak luar yang mengurusi karyawan dan perusahaan tetap eksis menggunakan jasa karyawannya. tapi apa mungkin? Mohon informasi tentang sejarah O/S dan perkembanganya. Matur Nuwun

  116. Yth. Pak Budi

    Saya mahasiswa MB IPB kebetulan sedang membahas penggunaan outsourching di bidang IT,

    berdasarkan pengalaman saya bekerja ada beberapa bidang IT di perusahaan yang memang diperlukan untuk di outsourcingkan dan ada juga yang bisa di kembangkan sendiri (insourcing). Contoh kasus untuk bidang IT Treasury sangat sulit dikembangkan sendiri oleh perusahaan karena produk yang terus berkembang dan adanya ketentuan-ketentuan baru yang kadang kala perlu penyesuaian di bidang IT-nya jadi outsourcing diperlukan.

    saya melihat selama proses kontrak untuk menggunakan outsourcing ini dijalankan secara baik dan egaliter antara perusahaan pengguna jasa outsourcing dan perusahaan outsourcing saya kira, cara outsourcing ini bisa berjalan dengan baik dan saling menguntungkan.

    mohon tanggapannya pak Budi,
    salam

  117. info yang menarik nih bos, tpi sebaiknya dijelaskan dulu arti outsorcing itu? soalnya mgkin ada pembaca lain yang tidak tau dengan istlah yan lagi tren itu…

  118. Pak Budi,

    bagaimana tanggapan bapak terhadap perlindungan sumber daya manusia dan perusahaan IT dalam negeri menghadapi pasar terbuka yang akan datang, mengingat perusahan vendor akan bersaing ketat dalam pelayanan dan kehandalan teknologi yang ditawarkan?

    terimakasih

  119. @itang, apa yang anda uraikan sejalan dengan pemikiran saya.

    @dessy, memang akan sulit untuk menghadang perdagangan terbuka dengan barrier2, karena ini bertentangan dengan WTO / TRIPS. Untuk itu memang kita harus meningkatkan kualitas SDM dan perusahan2 agar bisa bersaing. Di sisi lain, seharusnya kita lebih mengenal pasar kita sehingga seharusnya kita tidak takut bersaing.

  120. Pak Budi,

    Bagaimana ceritanya bisa masuk ke bisnis outsourcing IT ini? Apa servis yang Bapak tawarkan? Bagaimana mendapatkan kliennya?

  121. Yth pak budi..

    Pekerjaan saya saat ini diarahkan untuk membuka sebuah bisnis baru dan saya tertarik untuk membuka outsourcing..kalau boleh, saya minta tolong untuk memberikan tips serta proposal dalam mendirikan usaha bisnis outsourcing..

    Please reply email saya ya,Pak….

    terima kasih

  122. Informasi tentang outsourcing , kita bisa sharing untuk berbagi. Dan kemampuan untuk menjelaskan sedikit dai bagian ousource.Anda dapat menghubungi kami di no 02170713481 No Hp 081368469099

  123. To Rian ,

    Untuk membuka usaha outsorcing ( Jasa pengelola tenaga kerja) kita bisa diskusi dan tahap yang harus di mulai dalam pembuatan Legalitas, dan setelah legalitas apa yang harus di lakukan untuk membuka usaha outsorcing yang Profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Thanks

  124. klo menurut saya jasa outsourcing itu saat ini sah” aj kok..G semua perusahaan outsourcing itu memotong gaji karyawan’a sesuai dgn perjanjian saat kontrak kerja mulai d tandatangani calon karyawan tsb..
    ad jgk perusahaan outsourcing yg memberikan gaji sesuai dgn jam kerja para karyawan’a secara utuh..
    plg yg banyak d pertanyakan saat penerimaan gaji itu adlh potongan’a (pajak penghasilan sma jamsostek’a) yg bsa d dibilang lumayanLh..
    Toh dlm penerapan’a sama” menguntungkan jgk..
    lgian basic yg d berikan perusahaan jgk lumayan menggiurkan (khusus’a para karyawan lapangan y !

  125. wach rupanya topik yang menarik ya, outsourcing akan mencari keseimbangannya mengikuti hukum alam/pasar

  126. pak saya mahasiswi di salah satu universitas negeri fakultas hukum semster 6… saya ingin mengangkat judul skripsi dengan tema outsourcing, tapi saya masih bingung untuk mnentukan permasalahan yang akan diangkat….kalau tidak keberatan mohon sarannya, terimakasih

  127. pak budi,saya mahasiswa yang sedang menyusun ta ttg outsourcing.tetapi saya masih kurang paham apa sebenarnya peranan karyawan outsourcing itu sendiri..bisa tolong penjelasannya pak..?
    terimakasih..

  128. Apakah aousorching selain mnguntungkan perusahaan juga mnguntungkan buat karyawannya,sbb akhir ini bnayk karywan yg tdk mnghndaki adanya outsorching

  129. Outsourching bagai simalakama, di satu sisi perputaran tenaga kerja jadi cepat, tapi disatu sisi jadi tidak ada kepastian status karyawan bagi karyawan outsourching.

  130. Outsourcing sangat menguntungkan bagi perusahaan tapi sangat menyakitkan bagi buruh. sistem Outsourcing tidak berpihak thd buruh dan melanggar HAM dan juga tdk menyelesaikan masalah pengangguran secara real di masyarakat krn Outsourcing menimbulkan PHK dan pengangguaran baru. Pemerintah dan pihak2 yg berwenang yg memunculkan ide sistem Outsourcing ini wajib bertanggungjawab atas hak warga negara yg telah diobok2. sudah saatnya para buruh bersatu dan bergerak bersama2 secara besar2an utk memprotes hal ini. wahai para buruh maju dan bersatulah. TUHAN BERSAMA ORANG2 YANG TERTINDAS

  131. Kami adalah perusahaan Outsourcing yang bergerak di bidang penyediaan dan pengelolaan tenaga SDM berkualitas dan handal di bidang masing-masing.
    Kami memiliki tenaga-tenaga terampil dan profesional yang berpengalaman untuk berbagai kategori bisnis dan jabatan untuk membantu kelancaran bisnis perusahaan anda.

    OUTSOURCING (PT.TRIDAYA DIMENSI INDONESIA)

    Adapun service / pelayanan yang kami tawarkan adalah di bidang frontliner yang diantaranya :
    – SPG / SPB Reguler Outlet
    – Sales Counter
    – SPG / SPB Departement Store

    Untuk Entry Level :
    – Customer Service – Administrasi – Receptionist
    – Call Center – Marketing – Telemarketing – Data Entry

    MARKETING COMMUNICATION :

    – SPG / SPB Event / Pameran
    – Stand Guide – Usher
    – Team Leader (TL)
    Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi kami di :

    PT.TDI
    Jl. KH.Ahmad Dahlan(banteng) no.27a Lt.2 Bandung
    Tlp : 022-7319492
    Contact Person :
    Acep Tlp : 022-91262923 HP : 08112203883

    Email : aceprachman@yahoo.com
    acep@tridaya-dimensi.com

  132. yg ngesahkan uu outsourcing itu bukan manusia, tapi binatang, bahkan mungkin lebih dari binatang. bagaimanapun outsourcing harus dihapuskan di indonesia.

  133. liat aja tuh megawati, dulu dapat suara dari kaum buruh, tapi kemudian buruh yang disengsarakannya. dasar manusia tak tahu diri. berapa banyak sih dia dibayar sama pengusaha? jadi penasaran saya.

  134. Perusahaan Autsoring di Indonesia dirasakan masih kurang bertanggung jawab terkadap karyawannya,gimana ? termasuk yang di tempatkan di BUMN (misal di BRI). tidak ada monitoring pengawasan,pembinaan terhadap pegawai, sementara uang dari potongan gaji pegawai mengalir terus keperusahaan dengan jumlah yang besar bila dibandingkan dengan gaji yang diterima pegawai itu sendiri. Bagaimana Pak Meneteri Nakertrans ? Bapak tahu itu ?

  135. menurut saya, yang paling aneh adalah peraturan yang mengharuskan perusahaan mengganti perusahaan outsource nya..
    secara proses bisnis, repot banget kalo kita mesti transfer knowledge tiap tahun ke orang baru, walhasil tenaga outsourcenya tetap tapi label perusahaan outsource nya yang ganti.. *aneh dan repot
    belum lagi kesenjangan yang timbul di kegiatan sehari-hari..

  136. dear bpk budi saya dimi saya bekerja di PT. Chandra madani sejahtera (outsource) perusahan saya baru bergerak sekita tahun 2007,hanya saja untuk saat ini perusahaan di tempat saya bekerja kliennya hanya sedikit,mhn bimbinganya strategi apa saja yang bisa saya lakukan untuk menambah klien baru lagi agar bisa bersaing dengan outsource yang lain
    Thank’s

  137. saya tidak setuju dengan adanya outsorsing karena kebanyakan pemilik perusahaan tidak perduli akan nasip mereka dan tida lagi mengindakan nilai nilai kemanusiaan dan kemerdekaan anak bangsa pekerja bagaikan di ujung tanduk

  138. Begitu sulit untuk ikut tender dgn prosedur yg berbelat belit.Apa yang harus saya lakukan.
    saya mohon petunjuk selanjutnya

  139. outsorsing adalah bentuk dari pebudakan baru yang lahir di negara yang berdaulat bagaimana tidak karena pemilik outsorsing kebanyakan mereka yang bermodal dan pejabat pejabat da mereka terus menekan kaum buruh untuk di pebudang kenapa tidak mereka mampu melakukan dan mereka bisa memutuskan tenaga kerja semaunya mereka dan mengaji hanya sebatas itu itusaja kapan sejah teranya kaum buruh dan kapan bisa mendapatkan kehidupan yang layak dan penghasilan yang layak

  140. saya jg pegawai outsource, system kontrak lg kerjanya…!
    tapi gak masalah kok lawong sblmnya jg jd pegawai tetap gajinya cm dapet setengah dr kerja di outsource sekarang..

    intinya saya setuju adanya outsourcing, karena membuka peluang kerja bahkan yg tadinya sulit di jangkau..!

    *Real story

  141. Terima kasih atas artikel yang sangat membangun ini. Sangat berguna sekali bagi tugas akhir saya.

  142. kondisi hukum di indonesia masih tumpul keatas dan tajam kebawah atau kepastian hukum di indonesia masih buruk, inilah faktor utama yang menyebabkan kendala-kendala terjadi pada Outsourcing di Indonesia, terutama pemenuhan hak daripada Outsourcer, dan sebaliknya perusahaan bisa saja secara sepihak memutus hubungan kerja dengan alasan yang pihak perusahaan buat.
    mungkin itu tanggapan saya berdasarkan pengalaman.

  143. Outsourcing di Indonesia dalam era sekarang sangat diperlukan. Kerena selain menghemat biaya jika melakukan rekruitmen sendiri, pegawai Outsourcing cenderung lebih terampil dalam bekerja karena berasal dari perusahaan outsourcing yang bergerak khusus dalam bidangnya. Misalnya petugas kebersihan, keamanan dan entry data. Sehingga pihak pengguna outsourcing lebih fokus dalam melaksanakan tugas pokok mereka dan mungkin hanya lebih ditekankan kepada fungsi kontrol dalam pengawasan sehingga outsourcing lebih efektif dan efisien dalam bekerja. Namun yang menjadi kendala jika, misalnya menggunakan pegawai outsourcing sebagai petugas keamanan. Apabila adanya keterbatasan jumlah personil pegawai dari pihak pengguna, sementara pekerjaannya sangat tumpang tindih maka akan menjadi kendala jika pegawai outsourcing ini dilibatkan lagi dalam membantu menyelesaikan beban pekerjaan kantor. Misalnya dalam hal menghitung jumlah dokumen, mengepak dokumen, mendistribusikan dokumen dan pekerjaan teknis lainnya. Karena menyangkut tugas dan pekerjaan pegawai outsourcing pasti sudah di tuangkan dalam kontrak kerja dengan perusahaan outsourcing. Sehingga penambahan beban dan waktu kerjanya pasti akan berdampak pada pemberian upah atas pekerjaan tambahannya tersebut. Sementara pihak pengguna tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup untuk hal ini. Kendala lain adalah apabila tidak adanya transparansi sistem pengganjian dari pihak penyedia outsourcing kepada pegawainya. Sementara pihak pengguna tetap berpegang pada standar kerja dan pengganjian yang tertuang dalam surat perjanjian kerja. Apabila pihak penyedia outsourcing memberikan pengganjian lebih rendah dari kontrak maka pasti akan berdampak pula pada rendahnya standar dan kualitas kerja dari pegawai outsourcing tersebut. Yang akhirnya berdampak pula pada kondisi kenyamanan kerja dari pihak pengguna. Sehingga kemungkinan akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Dan hal ini sangat tidak diharapkan dari tiap pekerja.

  144. Di Indonesia memang banyak SDM yang tersedia, dan sistem outsoucing ini sangat memungkinkan bagi perusahaan untuk menjalankannya, jika perusahaan menjalankan sistem ini selain tenaga cukup murah dan mudah mendapatkannya, perusahaan tidak perlu bingung-bingun mencari atau melakukan perekrutan sendiri cukup melalui biro-biro jasa tenaga kerja yang sudah menyediakan, jika dalam pelaksanaannya tenaga kerja tidak berkualitas perusahaan tinggal komplain ke biro yang menyediakan tersebut untuk di ganti. Selain itu untuk pencari tenaga kerja akan mendapatkan informasi dengan sesuai dengan keinginan dan kemampuannya dalam mencari pekerjaan sesuai dengan keahliannya.

Tinggalkan komentar