(Tidak Adanya) Perlindungan Nasabah Bank

Membaca beberapa kajian mengenai perlindungan nasabah bank, saya jadi ngeri juga. Perlindungan terhadap nasabah masih kurang. Berikut ini saya ambilkan beberapa teori dalam ilmu hukum perbankan (sumber?) yang berkaitan dengan transfer dana secara elektronik.

Statement of Account

Teori ini menyatakan bahwa ada kewajiban bagi nasabah untuk memeriksa adanya ketimpangan dalam rekeningnya dan wajib memberitahukan kepada bank tentang ketimpangan tersebut dalam suatu waktu yang pantas. Jika tidak diberitahukan, maka statement of account dianggap benar.

Wah … kita yang WAJIB mendeteksi adanya kesalahan.

Contributory Negligence

Teori ini menyatakan bahwa laporan berkala tersebut sudah menggambarkan keadaan sebenarnya, kecuali jika pihak nasabah MEMBUKTIKAN sebaliknya. Jadi kewajiban pembuktian ada pada nasabah.

Halah … kok begini ya? Masih ada yang lain. Yang satu ini bikin saya kaget juga:

Tanggung jawab bank dalam transfer dana, bank dibebaskan dari pertanggung jawaban hukum, bilamana terjadi kesalahan atau keterlambatan dalam hal transfer dana elektronik yang disebabkan oleh kesalahan hardware atau software dari komputer.

Hoi … bagaimana ini? Asyik juga ya jadi bank. Lepas dari tanggungjawab kalau sistem IT mereka gagal. Hmm… memang IT masih dianggap tidak profesional!

Satu hal lagi, saya baru tahu juga bahwa aturan hukum tentang transfer dana baru berupa RUU, RUU Transfer Dana. Ada yang punya draftnya? Jadi landasan hukum dari transfer dana (apalagi yang elektronik) itu apa ya?

18 pemikiran pada “(Tidak Adanya) Perlindungan Nasabah Bank

  1. Pak Budi, coba perhatikan perjanjian jual beli, (hampir) semua perjanjian tidak ada yang memihak konsumen ketika penjual mengalami masalah/tidak menepati janjinya.

  2. kenapa bisa seperti itu? tidak ada perlindungan untuk konsumen setelah menandatangani surat perjanjian :(.

    ~musiAti2xBacaSuratPerjanjian

  3. yah mau gimana lagi Pak, kayaknya semua bank di sini udah begitu peraturannya, ini kan republik BBM. Kecuali Pak Budi mau memperjuangkannya, kita dukung deh (dari belakang hehe…).

  4. Kayaknya semua balik ke diri masing2… Apakah ada commitment dari kita untuk mendapatkan win-win solution alias saling menguntungkan. Tapi kayaknya di Republik BBM ini, 99% selalu Win-Lose solution. Yang penting gua senang….. Moga2 saya bisa masuk yang 1%… 😛

  5. Dimana ada masalah pasti ada peluang
    masalah perlindungan nasabah bank malah menjadi peluang para usahawan asuransi bukan?………….ataw gak ada yg berani mengasuransikan , sebuah pancingan agar masyarakat kita lebih kritis untuk menyikapi hal2 penindasan, egois, maunya untung sendiri, maunya untung doang ……… berarti harus ada yg mulai nih pak Budi, keep up the good works …. influence people and make a good thing comes around

    cheers,
    Kaos Meoong Puncak

    Safari ( souvenir shop )
    Cibereum ( depan parama hotel )
    Cisarua setelah belokan safari ( souvenir shop)
    Gunung mas ( tea walk park )
    Kecap Bango rest area Puncak ( souvenir shop )
    Mesjid Raya Puncak ( Atta’ Awun )
    Cibodas ( pinus Indonesia )
    Cipanas ( took voucher HP depan pasar buah )
    Kota Bunga ( Arena fantasi )

    My friendster n blog
    http://www.friendster.com/29860633
    http://meoongpuncak.blogs.friendster.com/m_e_o_o_n_g_p_u_n_c_a_k_w/

  6. Pak Budi, baru tau kalau kaum kapitalis itu emang hasil kerjanya seperti itu? mereka nulis aturannya dulu, pak!

    Lewat “lobby” ke dpr ngegolken aturan tentang migas, penambangan, air, pertanahan, dll. dulu baru kemudian buat perusahaan yang kemudian menggurita, membuat rakyat gak bisa berbuat apa2 karena aturannya emang udah disyahkan menurut kepentingan mereka.

    Makanye yang di dpr bisa banjir duit pak! disini banjir lumpur..

  7. pak budi mohon maaf sebelumnya ingin saya tanyakan apa yang menjadi dasar hukum dari pembebasan tanggung jawab bank dalam hal transfer dana? dalam hal ini yg menjadi permasalahan adalah perlindungan konsumen, uu nya sudah ada akan tetapi bank akan sulit sekali menerapkan uu tersebut terutama dalam hal perjanjian baku dimana didalamnya harus dimuat apakah pertanggungjawaban bank dalam hal transfer dana. harus dilihat lagi seluruh regulasi mengenai perbankan. apabila terjadi kesalahan dalam transfer dana maka kita dapat menggugat secara perdata karena hal itu sangat merugikan nasabah. apabila tidak ada satupun regulasi perbankan yang mengatur masalah ini, maka pasal 1365 KUHperdata dapat dijadikan dasar untuk pertanggungjawaban.

  8. pak saya mahasiswa hukum yang berniat akan mengambil perlindungan terhadap nasabah perbankan sebagai judul, dan saya berniat lebih melihat pada dataran aspek perlindungan konsumen.. bisa minta tolong tidak pak?.. saya sangat berharap akan masukan dari anda..
    trimakasih

  9. saya mahasiswa hukum,,lg nyusun skripsi dgn judul “pelaksanaan undang-undang perlindungan konsumen”,,kira2 penelitian yg akan saya lakukan berbentuk apa ya pak?
    tlg bantuannya,,,

  10. saya mahasiswa fakultas Syari’ah judul skripsi saya Pemotongan sepihak atas biaya penarikan melalaui teller dibank konvensional, kira2 bagaimana nanti pihak bank akan menanggapi judul saya tersebut. karena ada kasus nasabah yang merasa dirugikan atas biaya tersebut karena merasa tidak pernah ada perjanjian dalam awal pembukaan rekening serta saya menjadikan perjanjian yang menjadi masalah dalam skripsi yang akan saya tulis nanti. Terima kasih

  11. pak budi,,,
    tlng bantu saya y pak..
    pak,,saya ad jdul mengenai pelindungan nasabah terhadap pejanjian kerdit di tinjau dr uu no.8 tentana pelindungan konsumen,,

    kira2 penelitian nya bagaimana ya pak
    langkah ap yang hrus saya lakukan telebih dahulu..

    tnlg bntuan nya ya pka,,
    terima kasih..

  12. Yah, mau gimana lagi… Dimana-mana nasabah yang dirugikan kalau begini. Apa lagi kalau ternyata kasusnya nggak terbuka, pasti bank nggak akan mau ngganti. Baru begitu kasusnya membesar kayak sekarang (pembobolan ATM), bank berlagak mau ngganti duit nasabah biar nggak kehilangan kepercayaan.

  13. Pak Budy
    saya mau tanya…
    saya punya pinjaman /KPR di bank syariah swasta.
    sudah berjalan 2 tahun dengan angsuran 5jt.
    di tahun ke 3 usaha toko saya mengalami kebangkrutan sehingga saya mengajukan restruktur menjadi 2,5jt per bulan selama 1 tahun.pada bulan juli lalu,saya tidak bisa membayar angsuran.jika bulan agustus ini saya bayar angsuran 1 bulan,apakah pihak bank tersebut berhak memasang tempelan yang berisi…
    DALAM PENGAWASAN BANK

    terima kasih Pak Budy,saya mohon bantuan nya

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s