Sudah lama saya ingin membuat tulisan tentang bisnis musik (dan entertainment secara umum), dikaitkan dengan perkembangan teknologi. Sayang sekali saya belum berhasil membuat sebuah tulisan yang komprehensif. Sabar ya. Saya sekarang sedang dalam proses membaca dan mengalami (melalui proses) bisnis musik ini.
Tahun lalu saya dan beberapa kawan membuat toko musik digital “Digital Beat Store” (sebetulnya secara umum adalah digital entertainment). Selain itu saya juga mencoba mendalami proses manggung. (Saya manggung hampir 25 kali di tahun 2007!) Ternyata masih banyak yang harus saya pelajari. Tahun 2008 ini saya masih akan terus belajar dan juga akan mengaplikasikan pelajaraan tersebut dalam hal nyata; manggung, membuat musik/lagu, mengumpulkan perangkat dan modal untuk membuat studio / tempat bereksperimen, dan seterusnya. Pokoknya “Mr. GBT projects” lah.
Ada beberapa kesimpulan sementara saya
- Memang terjadi perubahan model bisnis musik. Teknologi, lagi-lagi, mengubah budaya. Yang diuntungkan dengan perubahan ini adalah … artis / musisi! Tapi pola pikir harus diubah dulu. Konsep intellectual property yang lama (misalnya mengandalkan kepada royalty penjualan) harus diganti dengan pemikiran baru. Hak cipta semata sudah kadaluwarsa.
- DRM is dead! Ada banyak salah pengertian terhadap Digital Rights Management (DRM). Saya termasuk aliran yang tidak setuju dengan DRM (meskipun salah satu perusahaan saya mengimplementasikan DRM untuk sebuah perusahaan di Eropa). Lihatlah bagaimana Apple, Amazon, dll. tidak menggunakan DRM. (Wah Steve Jobs ngikutin kata BR. Gayane rek. Bolehlah sok GR / PD. Padahal dia udah tahu duluan he he he.)
- … apa lagi ya? Nanti saya tambahkan deh kalau sudah keinget.
Saya ingin lebih banyak berdiskusi dengan artis, composer, sound engineer, graphic designer, budayawan, manager, pelaku bisnis, roadies, dan seterusnya. Kapan kita kopdar yuk? Saya cerita apa yang saya mengerti dan saya ingin belajar dari Anda-Anda.
Untuk sementara itu, bagi yang sudah tidak sabar, saya akan sertakan beberapa link untuk bahan bacaan.
- Artikel David Byrne di majalah Wired
- … (sebetulnya ada banyak, tapi sedikit demi sedikit akan saya tambahkan)
Itu dulu ya. Mudah-mudahan ini bisa menjadi awal kemajuan musik dan industri musik di Indonesia.
Sementara itu, saya juga dibujuki oleh sobat saya untuk juga melihat sisi perfilman. Wah, sabar dulu Dave. Saya janji akan belajar dulu ya. Let me finish working on music first.
Wah Pa Budi sudah melirik ke dunia bisnis musik. Selamat jadi “bisnisman”, Pak.
Mas BR, barangkali bisa disinggung atau tertarik dengan democratic payment ala radiohead…saya rasa cukup revolusioner dan lebih enteng dikantong kita-kita he he..
Sip pak, di area ini [musik digital] pak Budi punya passion yang kuat. Kita tunggu share pengalamannya meniti jalan bisnis ini, pak.
Boleh dijelaskan pak, mengapa jangan hanya mengandalkan intellectual property/DRM ? Kalau di bidang software bagaimana?
wew, saya makin kagum ma Pak Budi. Jarang-jarang ada orang perhatian ma seni dan teknologi sekaligus. Dibisnisin pula. 😉
DRM tu apa sih?
DRM = Digital Rights Management. Yaitu teknik pengelolaan HaKI untuk produk digital. Singkatnya DRM digunakan agar produk digital (seperti lagu) tidak bisa dibajak dengan mudah. Repotnya adalah dia sangat spesifik terhadap platform tertentu (setidaknya untuk saat ini). Jadi kalau Anda membeli lagu dengan DRM untuk Sony-Ericsson, maka lagu tersebut tidak dapat Anda mainkan di PC atau perangkat lain tanpa membeli lagi.
DRM = Digital Rights Management
Oh… tak kirain DRM itu pack grafis buat ngoprek Ponsel Motorola, bos! ( terutama buat modif Monster Pack ) He he he 😀
Pak, ada buku menarik nih, baru keluar. Pertama beli langsung inget bisnis musik pak BR.. 🙂
Judulnya: “Net, Blogs and Rock ‘n’ Roll: How Digital Discovery Works and What It Means for Consumers, Creators and Culture” by David Jennings.
http://www.netblogsrocknroll.com/preface.html
Very comprehensive..
Thanks berat JaF. Akan dilihat …
Bukannya eBook yang dibeli dari Amazon pasti ada DRMnya ya pak?
oskar, eBook memang masih pakai DRM tapi lagu sudah MP3 (tanpa DRM). Nah, untuk DRM ini … biasanya ada cracknya 🙂 Jadi it’s a losing battle.
kira-kira untuk pemasaran sebuah lagu ciptaan gimana ya? trus proses penciptaannya cuma melalui software musik, bisa gak ya? thanks
mau jual lagu cipta’an kemana/kesiapa sich(artis/lable)????tolong bales yach….WONK CERBON.
thanks guy….
mas bagi2 ilmunya yg banyak donk!
salam hangat>/a>
😀
Saya pelaku bisnis DVD musik. Tapi karena situasi,kondisi dan daya beli yang terbatas,maka saya hanya jual DVD copy Import jadul luar negeri. Contohnya Grandfunk,jethro tull,cubby+ bizzard,yess,blood sweat and tears,ELP,genesis gabriel era,tower of power.king crimson,dan masih banyak lagi.
Kira kira menurut kang Budi saya melanggar HAKI ga ya?
Soalnya originalnya mahal banget,kalopun saya sediakan,ga ada yang beli….jadi malah rugi deh.
Mohon Pencerahannya kang. Trims.